OPD dan Kecamatan Diminta Segera Input RUP

Riau | Senin, 26 November 2018 - 15:30 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) - Sehubungan sudah disahkannya APBD Kabupaten Siak 2019 serta sudah dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) tentang pengadaan barang dan jasa. Maka seluruh OPD dan 14 kecamatan di lingkungan Pemkab Siak diminta segera dapat meng-input Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk dilelang.

Dengan batasan waktu hingga sebulan ke depan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Siak mulai 2019 mendatang menggunakan aplikasi SIRUP dan SPSE versi terbaru. Dari sebelumnya versi 3.6, kini aplikasi secara elektronik tersebut sudah di up grade menjadi versi 4.3.

‘’Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jadi untuk seluruh OPD termasuk 14 pemerintah kecamatan yang ada di Siak agar segera input seluruh RUP mulai Desember nanti,” ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Siak Tekad Perbatas, Ahad (25/11).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disampaikan Tekad, pascadilakukannya sosialisasi dan bimbingan teknis PA/KPA dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Siak. Dengan demikian maka diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.

‘’Namun jika masih ada OPD yang ragu terhadap penginputan RUP kami siap melakukan pendampingan setiap harinya di LPSE,” sambungnya.

Kemudian lanjut Tekad, jika ada OPD yang sudah siap/selesai seluruh dokumen terkait dengan tender tahun 2019. Maka proses pelelangan sudah dapat dilaksanakan terhitung Januari 2019 nanti. 

Hal ini lanjutnya sebagai upaya mempercepat proses pelaksanaan pengadaan berikut terlaksananya program kegiatan pemerintah secara lebih efektif dan efisien. ‘’Semuanya tentu akan kami dampingi, sehingga dapat mengeliminir kesalahan administrasi dan lainnya,” tutup mantan Kabid Darat Dishub Siak tersebut.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook