PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Sidang paripurna yang dilaksanakan DPRD Riau, Senin (25/6), banjir interupsi. Pasalnya, sidang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 itu dianggap tidak prosedur. Harusnya sebelum paripurna, masalah tersebut harus dibahas di Badan Musyawarah (Banmus).
Hal itu pertama kali dikemukan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Supriati. Menurutnya, fraksi tidak pernah mendapat laporan hasil audit dari BPK RI. Tiba-tiba masalah itu telah di paripurnakan. ‘’Kami merasa belum pernah menerima laporan. Sekarang apa yang mau dibahas,” tuturnya.