Penyampaian LHKPN Terakhir 31 Maret

Riau | Selasa, 26 Maret 2019 - 11:47 WIB

Penyampaian LHKPN Terakhir 31 Maret
Sadarisman

KUANSING (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2019. Namun di Kabupaten Kuansing masih minim pejabat eselon maupun fungsional yang melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun waktu tinggal beberapa hari lagi. 

"Dari 110 jumlah pejabat eselon maupun fungsional yang diminta melaporkan LHKPN kepada KPK, baru 20 yang sudah melaporkan LHKPN nya," ujar Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Sadarisman, Ahad (23/3). 

Dikatakan Sadarisman, data pejabat eselon maupun fungsional seperti bendahara pengeluaran yang sudah melaporkan LHKPN bisa dipantau di web KPK, karena pelaporan tersebut dilakukan secara online. 
Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

"Yang melaporkan itu langsung pejabat eselon maupun fungsional yang namanya terdaftar dalam Perbup dan wajib menyampaikan laporan melalui e-LHKPN," ujar Sadarisman. 

Dijelaskannya, jadi tidak semua ASN di Kabupaten Kuansing melaporkan LHKPN nya kepada KPK. Pejabat maupun fungsional yang melaporkan LHKPN diatur sesuai Peraturan bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2017 jumlahnya ada 110 pejabat eselon maupun fungsional. 

Dalam Perbup tersebut dijelaskannya, tidak dituliskan jabatannya, namun sudah ada nama-nama yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai dengan master jabatan.  

"Khusus untuk pejabat eselon II dan Camat itu semuanya harus menyampaikan LHKPN nya. Diikuti pejabat eselon III sebagian, dan sebagian lagi bendahara pengeluaran dibeberapa OPD seperti Dinas PUPR, Dinas kesehatan, Dinas pendidikan pemuda dana olahraga, Sekretariat, dan ada beberapa OPD lainnya," katanya.

Kemudian khusus untuk RSUD itu semua pejabat sampai bendahara pengeluaran wajib melaporkan LHKPN kepada KPK. "Mulai direktur, kepala bidang, dan bendahara wajib melaporkan LHKPN,"katanya.

Menurutnya, pejabat yang melaporkan LHKPN kepada KPK terutama OPD yang mengelola anggaran yang cukup besar. Khusus Kecamatan, mereka sama dengan Kepala OPD meskipun tidak eselon III tapi tetap dinilai wajib menyampaikan LHKPN.  

"Mungkin nama yang masuk berdasarkan potensi-potensi yang ada, jadi tidak semua ASN namanya terdaftar di Perbup untuk menyampaikan LHKPN," katanya.  

Disampaikan Sadarisman, dalam proses penyampaian LHKPN tugas BKPP sendiri hanya sebagai admin, apabila ada yang menyangkut maka bisa dibantu. Kemudian tugas BKPP juga mengumpulkan surat kuasa untuk selanjutnya disampaikan ke KPK.

"Kami harapkan pejabat eselon maupun fungsional yang belum menyampaikan LHKPN segera melaporkan, mengingat batas waktu hanya sampai 31 Maret 2019," tegasnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook