KPK: Sitaan Rp1,9 M Akan Dibuktikan di Persidangan

Riau | Sabtu, 26 Januari 2019 - 11:44 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)------UANG sebesar Rp19 miliar yang disita KPK di rumah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin akan dibuktikan di persidangan, apakah termasuk kejahatan delik korupsi atau tidak. Jika tidak terbukti, akan dikembalikan. Ini dinyatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat berkunjung ke redaksi Riau Pos, Rabu (23/1).

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Hal ini mengkoreksi atau meralat berita yang Riau Pos terbitkan, Jumat (25/1) di halaman 20. Bahwa ada kekeliruan dalam membuat judul berita di mana tertulis ‘’KPK Sebut Rp1,9 M Hasil Kejahatan’’. Alexander tidak menyimpulkan kalau uang tersebut sebagai hasil kejahatan. Akan tetapi menyebut sepanjang bisa dibuktikan baik, tidak hasil gratifikasi, KPK akan mengembalikan. Atas kekeliruan ini redaksi menyampaikan permintaan maaf.

‘’Pasti nanti kalau dari bisnis, sepanjang bisa diklarifikasi benar, berapa harta kekayaan bisa dibuktikan, kita kembalikan,’’ ucap Alexander. Kemudian ditanya kapan kepastian hukum ditetapkan status uang tersebut? Alexander tidak memastikan.

‘’Yang jelas sudah disita. Pasti masuk dalam berkas perkara. Kalau sudah masuk berkas perkara, masuk surat dakwaaan. Akan kita tuntut dari hasil kejahatan. Gratifikasi misalnya. Dia menerima entah dari mana. Tinggal dibuktikan dipersidangan itu,’’ ujar Alexander yang mana perbincangan itu direkam secara audio-visual oleh Riau Pos.

  “Kita intinya ya itu tadi. Sepanjang dia bisa membuktikan, dan diklarifikasi benar, kita kembalikan, kita fair. Berapa harta kekayaan yang bisa dibuktikan itu dari pekerjaan, kita kembalikan,’’ ungkap Alexander.

Seperti diketahui, KPK menyita uang Rp1,9 miliar tersebut di kediaman Bupati Amril pada Juni 2018. Penggeledahan diketahui terkait penyidikan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis menggunakan APBD Bengkalis tahun jamak 2013-2015.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook