Tunjangan Transportasi Hemat Anggaran Rp500 M

Riau | Jumat, 25 Agustus 2017 - 08:56 WIB

Tunjangan Transportasi Hemat Anggaran Rp500 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemberian tunjangan transportasi bagi anggota DPRD sebagai implikasi dari PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, justru dinilai bisa menghemat anggaran daerah. Pasalnya selama ini pembelian mobil dinas bagi anggota DPRD bisa menghabiskan dana miliaran rupiah.

Angggota DPRD Riau Dr Taufik Arrakhman mengatakan, sebelum adanya PP terkait hak keuangan anggota DPRD tersebut, dalam kurun waktu lima tahun, Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembelian mobil dinas untuk dipinjam pakaikan kepada  anggota DPRD Riau. Ditambah lagi pelelangan biasanya memakan waktu lama.

Baca Juga :DPRD Minta Pemprov Riau Turunkan Bantuan Banjir

“Kalau mobil dinas anggota DPRD Riau sekarang seharga Rp450 juta, jika dikali 65 anggota anggarannya bisa mencapai Rp500 miliar.  Setelah dipakai lima tahun akan dilelang dan ada pengadaan mobil lagi. Sebaliknya, jika diberikan tunjangan transportasi saja, tentu bisa lebih murah dan efisien,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Riau tersebut sudah disahkan dan masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur detailnya. Jika nanti sudah ada Pergub, maka tentu kewajiban kami mengembalikan mobil dinas yang dipinjampakaikan tersebut.

“Hingga sekarang belum ada instruksi pengembalian mobil tersebut, biasanya nanti masing-masing anggota DPRD Riau akan disurati sebagai pemberitahuan. Kalau untuk berapa besar tunjangan transportasi tersebut kami juga belum mengetahuinya,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, di mana saat ini proses pengembalian mobil dinas oleh pimpinan dan anggota DPRD Riau masih menunggu terbitnya Pergub terkait implementasi dari PP No 18 tahun 2017 tersebut.

“Dalam PP tersebut sudah diatur mengenai tunjangan tranportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Riau. Karena mobil dinas yang ada sekarang statusnya pinjam pakai, maka jika PP tersebut sudah berlalu maka akan segera kami kembalikan kepada Pemprov Riau,” katanya.

Untuk waktu pengembaliannya, lanjut politisi Demokrat tersebut, DPRD Riau masih menunggu finalnya Perda tentang Hak Keuangan tersebut sebagai bentuk penguatan dari PP yang ada. Di mana Perda tersebut saat ini telah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi.

“Kami masih menunggu hasil dari pihak Kemendagri. Kalau seluruh proses sudah selesai baik di tingkat kementerian hingga Provinsi Riau, pimpinan akan memanggil seluruh anggota DPRD untuk diambil mobil dinasnya dan dikembalikan kepada Pemprov Riau,” sebutnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook