Tiga OPD Tak Bisa Gunakan DAK

Riau | Kamis, 25 Juli 2019 - 11:11 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 13 OPD yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak bisa menggunakan dana yang berasal dari pemerintah pusat tersebut. Pasalnya, hingga batas akhir pengajuan dokumen pencairan DAK pada 22 Juli lalu, tiga OPD tersebut tak kunjung menyerahkan dokumen.

Tak tanggung-tanggung, DAK dari tiga OPD yang tak bisa digunakan tersebut mencapai Rp40 miliar lebih. Ketiga OPD tersebut yakni RSUD Arifin Achmad dengan nilai DAK fisik sebesar Rp33,8 miliar, Dinas Pariwisata Rp2,031 miliar dan Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Rp4,3 miliar.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Syahrial Abdi saat dikonfirmasi melalui Kabid Perbendaharaan Yandri mengatakan, hingga batas akhir penyerahan dokumen pengajuan DAK tersebut pihaknya hanya menerima 10 berkas. Setelah menerima dokumen tersebut, pihaknya juga langsung mengusulkan penyaluran DAK fisik ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN).

“Batas waktu usulan penyaluran DAK fisik itu 22 Juli pukul 17.00 WIB, dan saat ini sudah ditutup oleh KKPN tidak bisa diusulkan lagi. Terakhir itu, kami mengusulkan pencairan DAK fisik untuk 10 OPD,” katanya.

Setelah pengajuan pencarian DAK fisik tersebut, saat ini pihaknya tinggal menunggu transfer DAK fisik tahap pertama. Di mana, diperkiraan pada awal Agustus mendatang DAK fisik tersebut sudah disalurkan oleh Kementerian Keuangan.

“Jadi saat ini sifatnya tinggal menunggu saja. Untuk tiga OPD yang tidak menyerahkan dokumen tersebut, kami tidak tahu detailnya kenapa. Karena kami hanya melakukan penghimpunan administrasi keuangan,” sebutnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setdaprov Riau, Indra SE  mengatakan, DAK fisik tiga OPD tersebut tidak bisa diajukan pencairannya karena tidak bisa dilaksanakan kegiatannya oleh OPD bersangkutan. Seperti contohnya kegiatan DAK fisik di RSUD Arifin Achmad yakni untuk pembangunan instalasi pengolahan limbah. Namun hingga saat ini belum ada Detail Engineering Desain (DED) nya.

“Hal tersebut yang menjadi kendala, karena sebelum dilakukan pembangunan harus ada perencanaan. Karena untuk pelaksanaan konstruksi kan tidak mungkin kalau tidak ada DED,” katanya.

Untuk DAK fisik Dinas Pariwisata Riau, Indra menjelaskan, bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan pagar Bandar Serai Raja Ali Haji Purna MTQ. Namun untuk dinas ini, pihaknya tidak tahu persis apa persoalannya karena pihaknya sudah mengirimkan surat resmi namun belum jawab.

“Untuk Dinas Kelautan dan Perikanan, terdapat dua kegiatan yakni pengadaan kapal pengawas sebesar Rp2,6 miliar, dan pembangunan balai benih udang Rp1,7 miliar dengan total DAK fisik Rp4,3 miliar,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat pada 2019 ini mengalokasikan DAK sebesar Rp300 miliar lebih. DAK tersebut dialokasikan untuk 13 OPD yang ada di lingkungan Pemprov Riau.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook