PEKANARU(RIAUPOS.CO) -- Beredar info dari masyarakat terkait transaksi jual beli sabu di Jalan Sail, Kelurahan Seroja, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Tim Opsnal beserta Reserse Kriminal (Reskrim) Tenayan Raya melalui perintah Wakapolsek AKP Anisman pun menyisir lokasi tersebut.
Senin (22/7) pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ervin J Manullang tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengintai selama 30 menit, akhirnya pada pukul 20.00 WIB polisi berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku Af yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti. Di sebuah warung di Jalan Sail, Kelurahan Seroja, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru itulah tersangka dibekuk.
‘’Saat kejadian, tersangka selesai mengantar pesanan. Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut di dapat dari Ana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),’’ sebutnya.
Penangkapan pun dilakukan beserta barang bukti yaitu satu plastik kecil sabu-sabu seharga Rp150 ribu dan satu unit sepeda motor matik warna hitam dengan Nopol BM 6423 AAQ.
Tersangka disangkakan pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ‘’Sejak penangkapan, tersangka mendekam di Mapolsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut,’’ jelasnya.(*3)