KASUISTIKA

Diperiksa 12 Jam, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Ditahan

Nasional | Selasa, 11 Oktober 2022 - 23:48 WIB

Diperiksa 12 Jam, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Ditahan
Security Officer pertandingan Arema vs Persebaya Suko Sutrisno (kanan) saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim. (ALFIAN RIZAL/JAWAPOS)

SURABAYA (RIAUPOS.CO) –Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan diperiksa selama 12 jam di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (11/10/2022).

Keduanya datang ke Mapolda Jatim pada pukul 10.30 WIB. Pukul 22.30 WIB, Suko melenggang keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim.


”Sudah ya! Sudah ya!” ucap Suko saat ditemui bersama tim kuasa hukumnya.

Tersangka kedua, Abdul Haris, hingga berita ini ditulis, tampak belum keluar dari gedung Ditreskrimum. Padahal, lampu sudah dimatikan.

Meski sudah diperiksa selama 12 jam, keduanya belum ditahan. Alasannya, masih ada pemeriksaan lanjutan.

”Belum (ditahan). Masih ada pemeriksaan lanjutan Ahad depan,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto.

Pemeriksaan lanjutan minggu depan, kata Dirmanto, untuk melengkapi keterangan saksi. Dia menyebut banyak saksi tambahan yang bisa menjadi bahan pemeriksaan untuk kedua tersangka.

”Tim kami bekerja maraton minggu ini untuk memeriksa saksi dan tersangka. Besok bakal ada tersangka lagi yang akan diperiksa,” papar Dirmanto.

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman menyebut, total ada 15 orang saksi yang bakal diperiksa.

”Ada 15 saksi, 7 di antaranya polisi. Ini (data) akan berkembang. Jadi saksi bisa ditambah,” terang Achmad Taufiqurrahman.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook