PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Riau tahun ini dilaksanakan melalui empat jalur. Yakni jalur prestasi, zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan orangtua. Kepala Dinas Pendidikan Riau Zul Ikram mengatakan, sebagai dasar untuk pelaksanaan PPDB tahun ini, pihaknya telah menyusun petunjuk teknis (juknis). Namun dalam juknis tersebut ada perbedaan dari tahun sebelumnya pada satu jalur penerimaan.
"Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2021, ada perubahan penerimaan PPDB sesuai jalurnya. Untuk tingkat SMA, jalur afirmasi 15 persen, jalur zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen. Untuk tingkat SMK, penerimaan jalur prestasi 65 persen, jalur tempatan 15 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen," katanya.
Dijelaskan Zul Ikram, penerimaan PPDB jalur afirmasi atau berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona, paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan pemerintah daerah (lurah/kepala desa setempat).
"Dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah," ujarnya.
Sementara itu, untuk jalur perpindahan paling banyak 5 persen yang terdiri dari orang tua calon peserta didik seperti TNI/Polri, ASN, swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas. Calon peserta didik anak kandung guru dan anak kandung tenaga kependidikan baik PNS maupun non-PNS dapat diterima yang bertugas pada satuan pendidikan yang sama. Untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur prestasi berlaku untuk antarkabupaten/kota dalam provinsi. Di antaranya prestasi akademik, prestasi nonakademik.
"Jalur prestasi, menjaring calon peserta didik melalui penelusuran minat dan prestasi akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus. Kemudian jalur zonasi, adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan peta Google," paparnya.
Zul Ikram kembali mengingatkan, pendaftaran PPDB tahun ini dilakukan secara online yang mulai bisa dilaksanakan pada 28 Juni sampai 3 Juli. Khusus untuk seleksi dan tes SMK, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada 28 Juni sampai 5 Juli.
"Untuk pendaftaran PPDB secara online in sya Allah sudah bisa dilakukan mulai Senin 28 Juni," ujarnya.
Tahapan selanjutnya, ujar Zul Ikram, untuk pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada 7 Juli 2020. Pendaftaran ulang atau verifikasi berkas dilakukan pada 8 sampai 9 Juli 2021.
"Untuk jadwal pengenalan lingkungan sekolah atau masa orientasi peserta didik dilaksanakan pada 10 sampai 11 Juli 2020. Sedangkan hari pertama sekolah dilakukan pada 12 Juli," sebutnya.(sol)