PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Apes, itulah yang dirasakan seorang lelaki berinisial HH (33), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota. Pasalnya, karena menguasai narkotika jenis sabu-sabu, ia pun diringkus petugas kepolisian.
Pelaku yang merupakan seorang sopir tersebut ditangkap petugas kepolisian Polsek Tenayan Raya, Selasa (19/3) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Anggrek, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone warna putih, lima bungkus pipet plastik, satu unit sepeda motor matik putih BM 3738 LA.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, awalnya Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informsi bahwa akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tidak ingin ketinggalan buronannya, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Waktu itu tepatnya sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Anggrek, Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya.
Setelah diinterogasi dan ditanya identitasnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam penguasaan pelaku, ujarnya.
Saat itu pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial BS. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.(man)