DPRD Riau Komitmen Kawal Peningkatan PAD

Riau | Rabu, 25 Januari 2023 - 09:41 WIB

DPRD Riau Komitmen Kawal Peningkatan PAD
Sekretaris Komisi III DPRD Riau Sewitri. (DOK. RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi III terus berkomitmen dalam mengawal serta mengawasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Selain melakukan monitoring terhadap kinerja instansi terkait, dewan juga kerap melakukan inspeksi langsung ke wajib pajak guna memastikan kontribusi terhadap daerah, berjalan sesuai peraturan berlaku.


Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Sewitri kepada Riau Pos, Selasa (24/1). Dikatakan dia, sejauh ini pihaknya menjadikan peningkatan PAD sebagai atensi.

''Kami awasi, kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan mendiskusikan apa yang bisa dibuat agar bisa dimaksimalkan hasilnya,'' ungkap Sewitri.

Selain itu, Komisi III dikatakan legislator asal Pelalawan ini fokus menaikkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan  pajak air permukaan.

Dua objek pajak ini terbukti mampu mendongkrak kenaikan PAD sejak tahun 2022 lalu. Bahkan pajak air permukaan yang sebelumnya sangat minim memberikan sumbangsih PAD, tahun lalu berkontribusi cukup besar.

''Itu yang selalu kami imbau kepada masyarakat terutama perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Kami juga akan melakukan inspeksi dan memberikan hasil inspeksi tersebut kepada dinas terkait,'' sebutnya. 

Sehingga, sambung Sewitri, upaya sebagai anggota dewan dengan melakukan pengecekan apa benar perusahaan sudah melakukan kewajibannya, terus terlaksana. Dengan harapan pembayaran pajak dari perusahaan kepada daerah bisa terpenuhi dengan maksimal.

Soal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Sewitri juga mengaku sangat mendukung.

Pemprov Riau pada Februari nanti akan memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

''Ini sangat kami dukung. Sebab bila berkaca pada tahun sebelumnya, upaya ini terbukti efektif mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Jadi yang sudah 2 tahun, atau 3 tahun belum bayar pajak kendaraan, bayar nanti bisa tidak kena denda,'' pungkasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook