KRIMINAL

Tukang Sumur Bor Simpan 8,3 Kg Sabu, Milik Buronan Kelas Kakap

Riau | Rabu, 24 November 2021 - 10:39 WIB

Tukang Sumur Bor Simpan 8,3 Kg Sabu, Milik Buronan Kelas Kakap
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid didampingi Kasat Narkoba Iptu Mardiwel dan Kasubag Humas AKP Iskandar menjelaskan pengungkapan pelaku kepemilikan narkoba di Mapolres Dumai, Selasa (23/11/2021). (MX12/RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polres Dumai kembali menggagalkan peredaran narkoba. Sebanyak 8,3 kg narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamakan dari tangan Sj (48), warga Jalan Bandes BTN Graya Mukti Lestari Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai,  Sabtu (20/11) sekitar pukul 10.00 WIB.

SJ merupakan orang suruhan Ahmadi alias Ujang alias Debus yang saat ini masuk dalam buronan kelas kakap Polda Riau yang juga warga Tanjung Palas.


Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid didampingi Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, Kasubag Humas AKP Iskandar menjelaskan pengungkapkan kasus ini, Selasa (23/11). Dijelaskan Kapolres, berawal dari informasi  bahwasanya, jaringan Debus masih melaksanakan aktivitas kejahatan. Dari informasi yang didapat, diketahui Sj merupakan orang kepercayaan Debus dan menyimpan narkotika.

"Kami melakukan penyelidikan dan menangkap Sj yang berprofesi sebagai tukang sumur bor. Kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya. Di dalam kamar gudang belakang rumahnya, tepatnya di dalam lemari ditemukan satu plastik asoi warna hitam berisikan 2 bungkus plastik bening berisikan sabu," kata Kapolres.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di gudang  samping rumah Sj, dan ditemukan 1 karung warna putih yang di dalamnya terdapat 8 bungkus teh cina berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang. Dalam penangkapkan juga diamankan satu handpone. Menurut tersangka Sj, sabu tersebut diantar langsung oleh Debus.

Dikatakan Muhammad Kholid,  selain barang bukti narkoba turut diamankan buku tabungan BRI. Satu bungkus narkoba masih tersisa sekitar 3 gram, selebihnya menurut pengakuan Sj sudah diedarkan ke sejumlah daerah seperti Dumai, Pekanbaru, dan Jambi.

Dikatakan Kapolres, satu bungkus sabu  berat 1 kg kalau dilepas ke pasaran bisa mencapai harga Rp1,5 miliar. Bayangkan saja berapa ribu orang yang menderita akibat sabu-sabu ini.  Dari 8,3 kg yang diamankan tersebut  bisa menyelamatkan 66.400 orang. Untuk buku tabungan yang dimiliki tersangka, tambah Kapolres, akan dicek ke mana saja transaksi yang mereka lakukan.

"Apakah ada transaksi ke Debus atau ada orang lain. Di sana akan diketahui dan kemungkinan besar bakal ada tersangka baru," tuturnya.

Kapolres menambahkan, Debus saat ini dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak  berwajib apabila mengetahui informasi keberadaan Debus.

 "Barang kali bertemu atau berjumpa dengan DPO kami, Debus. Dia pengendali masuknya narkoba dari  Malaysia ke Indonesia. Saya harap bisa diinformasikan keberadaan yang bersangkutan. Silakan informasi ke kepolisian setempat," ajaknya.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook