2019, Urus Kartu Identitas Anak

Riau | Rabu, 24 Oktober 2018 - 11:23 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kota Pekanbaru terpilih sebagai salah satu kota yang akan menyelenggarakan program kartu identitas anak (KIA) pada 2019. Pemko Pekanbaru mulai melakukan sosialisasi memperkenalkan KIA kepada masyarakat Kota Bertuah.

Selasa (23/10), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melaksanakan sosialisasi KIA bagi camat, kepala UPT SD/TK/PAUD, dan puskesmas di Ballroom Hotel Prime Park. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin SSos MSi yang didampingi Sekretaris Disdukcapil Seniwati.

Baca Juga :Minta Hentikan Genosida di Gaza

“Maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai KIA kepada masyarakat Kota Pekanbaru. Tujuannya agar peserta sosialisasi KIA juga dapat membantu menyosialisasikannya tentang tata cara mengurus kartu identitas anak,” ujar Baharuddin. 
Lebih lanjut dikatakan Baharuddin, pelaksanaan program KIA di Kota Pekanbaru dilaksanakan sesuai Permendagri No 2/2016 tentang KIA. Di mana Kota Pekanbaru menjadi salah satu dari 50 kabupaten/kota di Indonesia yang terpilih untuk menyelenggarakan program KIA.

“Pemberian reward ini karena Kota Pekanbaru telah melampaui target capaian kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–18 tahun sebesar 81 persen lebih di tahun 2018,” katanya.  

Dengan memiliki KIA, demikian Baharuddin, warga negara Indonesia yang berumur kurang dari 17 tahun atau anak-anak diharapkan bisa mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah seperti membuka rekening bank, berobat ke puskesmas atau rumah sakit, mengurus paspor dan pelayanan publik lainnya.

“Jadi ini akan sangat membantu, karena itu program ini akan terus kami sosialisasikan agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui,” sebutnya.

Sementara dalam sosialisasi tersebut sebagai narasumber adalah Imaniar Eka Eka Wulandari yang juga selaku Kasi Bio Data, NIK, dan KK Direktorat Pendaftaran Penduduk Kemendagri. 

Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan, untuk prosedur penerbitan KIA untuk batasan usia terakhir kepemilikan KIA adalah usia 17 tahun kurang satu hari. Sementara aturan pemberlakuan KIA diantaranya, usia anak 0 – 5 tahun tanpa foto, setelah umur 5  – 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi dengan menampilkan foto pemilik KIA dan setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP Elektronik.

“Untuk penerbitan KIA bagi anak usia 17 tahun kurang satu hari yang telah memiliki akta kelahiran dilakukan pendataan oleh Disdukcapil. Sementara pemohon KIA bagi anak yang baru lahir sekaligus dapat diterbitkan akta kelahiran serta perubahan kartu keluarga orang tuanya,” jelasnya.

Terkait persyaratan pembuatan KIA, dalam sosialisasi kemarin belum diinformasikan secara rinci.  Karena program ini baru akan dilaksanakan 2019, sehingga Disdukcapil masih fokus pada sosialisasi ada program KIA.(yls) 

(Laporan SOLEH SAPUTRA, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook