Calon Anggota DPRD Inhu Bertambah Jadi 531 orang

Riau | Senin, 24 September 2018 - 17:43 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bertambah sebanyak tujuh orang dari daftar calon sementara (DCS). Di mana bakal calon anggota DPRD Kabupaten Inhu pada saat DCS sebanyak 524 orang dan melalui pleno KPU, DCT calon anggota DPRD Kabupaten Inhu menjadi sebanyak 531 orang.

Penambahan jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Inhu tersebut berdasarkan hasil putusan Bawaslu daerah itu dan putusan MA atas gugatan yang diajukan oleh PKPI. Dalam putusan itu, Bawaslu mengabulkan dua calon mantan napi koruptor dan lima calon yang belum melengkapi administrasi pencalonan agar masuk dalam DCS.

Sehingga pada Pemilu 2019 ini, sebanyak 40 kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Inhu diperebutkan oleh 531 orang yang tersebar di empat daerah pemilihan. “Dasar masuknya dua calon dengan latarbelakang mantan napi dan lima calon lainnya yakni keputusan KPU Kabupaten Inhu Nomor 1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 dan putusan MA,” ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Muhammad Amin SE MSi, Ahad (23/9).
Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

Namun demikian untuk calon dengan latarbelakang napi koruptor tersebut harus melengkapi empat persyaratan yakni, surat keterangan dari Kepala Rutan, salinan putusan pengadilan negeri, surat keterangan pemimpin redaksi atas pengumuman permintaan maaf dan bukti pengumuman permintaan maaf di media massa. Ketika persyaratan ini dapat dipenuhi, maka KPU dapat memasukan dalam DCT.

Hasil putusan KPU Kabupaten Inhu tentang penetapan DCT calon anggota legislatif, selanjutnya disampaikan kepada masing-masing partai politik atau LO partai politik. “Selain hasil penetapan DCT calon anggota legislatif, KPU juga telah menyosialisasikan dengan Polri tentang tatacara pelaporan kampanye yang berlangsung sejak 23 September hingga 23 April 2018,” sebut Muhammad Amin.

Dalam pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2019 berbeda dari sebelumnya. Di mana alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU di samping disiapkan secara mandiri oleh Parpol atau calon. Alat peraga tersebut berupa baliho dengan ukuran maksimal 4X7 meter dan spanduk ukuran 1X5 meter.
Namun demikian, materi dalam spanduk dan baliho tersebut merupakan hasil desain oleh partai politik. Sedangkan jumlah baliho tersebut sebanyak lima lembar dan spanduk 16 lembar tersebar di desa.

Lebih juah disampaikannya, jika di antara calon anggota DPRD Inhu ada yang meninggal dunia jelang pencoblosan, maka nama calon tersebut dicoret dalam surat suara. “Di surat suara hanya ada nama calon dan tanpa foto calon,” terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook