Pelaku Akui Mengetahui Larangan Bakar Lahan

Riau | Selasa, 24 Juli 2018 - 12:34 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kebakaran hutan dan lahan di Kota Dumai menjadi atensi utama bagi Polres Dumai. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus kurhutla. Saat ini Satreskrim Polres Dumai telah menetapkan satu tersangka karhutla.

Pelaku diketahui berinisial JS (48) seorang petani di Kecamatan Bukit Kapur. Pelaku diduga dengan sengaja membersihkan lahan kebun sawitnya dengan cara membakar. Bahkan pelaku mengetahui perbuatannya itu salah, namun dengan dalih membakar lebih mudah membersihkan lahan dan biaya lebih murah.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

“Saya tahu kalau itu salah, saya lalai tidak menjaga api unggun yang saya buat sehingga menjalar ke kebun warga lainnya dan menyebabkan kebakaran lahan,” terang Js saat ditanya Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaluddin pada press release, Senin (23/7).

Ia mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, namun apapun ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Dumai AKP Awaluddin mengatakan akibat perbuatan pelaku ada sekitar 7.000 meter persegi lahan terbakar. “Pelaku diancam penjara 12 tahun,” terangnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook