PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Tahun ini, pemerintah menetapkan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) atau gaji 13 lebih cepat dibanding sebelumnya. Baik karyawan swasta maupun ASN, sudah harus terima dua pekan sebelum Idul Fitri.
Pemprov Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait besaran dan mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, dipastikan awal Juni ini gaji 13 dan 14 tersebut akan dibayarkan.
“Kebijakan THR, Insya Allah cair awal Juni. Kita sifatnya mempersiapkan administrasi. Seperti amprah dan lainnya, namun tetap menunggu pemerintah pusat karena mekanismenya kita ikut petunjuk mereka,” ujar Kepala BPKAD Riau H Syahrial Abdi.
Petunjuk dimaksud guna mengetahui besaran anggaran yang akan dibayarkan kepada seluruh ASN. Karenanya, THR dimaksud apakah termasuk gaji dan tunjangan serta jenis pembayaran
lainnya yang dimasukkan dalam jenis THR tahun ini, menurut Syahrial akan diketahui melalui petunjuk dimaksud.