Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau H Ikhwan Ridwan menambahkan memang perihal gaji 13 dan 14 tahun ini, Pemprov Riau masih menunggu edaran dari pusat. “Belum keluar, katanya tinggal persetujuan Presiden,” singkatnya.
Memang pemerintah pusat menurut informasi Men-PAN-RB Asman Abnur sepakat untuk mengubah besaran THR bagi ASN. Jika biasanya hanya sebesar gaji pokok, tahun ini akan ditambah dengan tunjangan. Hanya saja, belum dipastikan tunjangan apa saja yang akan dimasukkan dalam list tersebut. Selain itu, pensiunan ASN juga akan mendapat THR.
Sementara itu sektor swasta, H-12 Idul Fitri perusahaan sudah harus membayarkan THR untuk karyawannya. Hal ini sejalan dengan Permen Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi karyawan swasta. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Rasidin Siregar, imbauan pembayaran THR sesuai ketentuan agar tidak menjadi masalah atau adanya aduan.
“Surat edarannya sudah disebarkan, H-12 sudah harus dibayarkan. Edaran juga diteruskan ke setiap kabupaten/kota masing-masing. Agar menjadi kebijakan setiap perusahaan dengan mengacu ketentuan besaran perhitungan yang sudah ada,” tegasnya.
Untuk karyawan yang sudah bekerja di atas setahun, maka besaran THR yang dikeluarkan minimal sebulan gaji. Sedangkan untuk karyawan yang belum genap bekerja setahun tinggal dibagi sesuai dengan perhitungan bulan.
“Kalau karyawan baru bekerja 6 bulan berarti separuh gaji. Termasuk untuk karyawan yang bekerja di bahwa 6 bulan tinggal menyesuaikan saja dengan perhitungan yang sudah ada,” sambungnya.(egp)