Oknum ASN dan Honorer Dipolisikan

Riau | Kamis, 24 Mei 2018 - 13:11 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO)----Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Fir (50) bersama oknum honorer berinisial Azh (43) dipolisikan oleh Aswari yang juga sama-sama ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pasalnya, oknum ASN bersama honorer tersebut diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Toyota Avanza.

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu sebelumnya atau sekitar empat tahun lalu sudah dilaporkan di salah satu Mapolsek. Namun, laporan tersebut tidak kunjung diproses dengan alasan yang tidak jelas. Sehingga dengan kondisi itu, korban membuat laporan yang sama ke Satuan Reskrim Polres Inhu.  

“Benar laporan polisi dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Avanza dari pelapor Aswari sudah diterima dan dicatat Satuan Reskrim Polres Inhu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Iptu Loren Simanjuntak, Rabu (21/5) siang.

Di mana laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sudah diterima Satreskrim Polres Inhu pada Jumat (18/5) pekan kemarin. Dalam laporan tersebut ada oknum ASN berinisial Fir bertugas di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Inhu dan Ahz, oknum honorer di salah satu kantor camat sebagai terlapor.

Diakuinya, laporan polisi dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Avanza ke Mapolres Inhu ini, adalah tindak lanjut laporan di Mapolsek Rengat Barat pada 4 November 2014. Laporan kali ini, merupakan pilihan pelapor yang tidak rela satu unit mobil Avanza miliknya yang dipinjam terlapor pada 2014 silam hilang begitu saja tanpa ada yang bertanggung jawab dengan kerugian Rp155 juta.

Melalui laporan ke Satreskrim harap KBO, dapat ditindaklanjuti sesuai kejadian yang dilaporkan pelapor. Sehingga kelak perkara yang dilaporkan tersebut dapat menjadi terang benderang. “Kemarin kedua terlapor sudah dipanggil tapi tidak datang,” ucapnya.

Untuk penetapan tersangka dan dugaan keterlibatan orang lain sambungnya, harus dilakukan gelar perkara. Bahkan pihaknya, juga telah menjadwalkan gelar perkara pada pekan depan. “Sepertinya laporan di Polsek Rengat Barat tidak sesuai dengan kejadiannya. Sehingga wajar saja ada laporan baru di Satreskim,” terangnya.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook