Tapal Batas Desa dan Kelurahan Bertahap Dituntaskan

Riau | Rabu, 24 April 2019 - 13:05 WIB

Tapal Batas Desa dan Kelurahan Bertahap Dituntaskan
SALAMI KADES: Bupati Rohul H Sukiman menyalami kades usai membuka rakor penyelenggaraan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Rohul berlangsung di Convention Hall Islamic Center, Selasa (23/4/2019).

ROHUL (RIAUPOS.CO) -- Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman secara resmi membuka rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Rohul berlangsung di Convention Hall Islamic Center Rohul, Selasa (23/4).

Rakor yang berlangsung selama dua hari itu, dihadiri Asisten Pemerintahan Setda Rohul M Zaki SSTP MSi, kepala OPD, camat se-Kabupaten Rohul. Dalam rakor tersebut dihadiri Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri Lisbetty H Tambunan, dan Kasi Perubahan Status dan Penetapan Desa Rizky Hidayat. 

Dengan peserta 327 orang terdiri dari lurah, kepala desa, kasi, kaur pemerintahan kelurahan dan desa se-Kabupaten Rohul
Baca Juga :Segera Tuntaskan Tapal Batas Siak-Bengkalis di Temusai dan Muara Dua

Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya berharap melalui rakor ini, segera terwujudkan tertib administrasi pemerintah dalam menata tertib administrasi desa, kelurahan dan kecamatan dalam penetapan dan penegasan batas. 

Ked epannya dapat menjadi solusi berbagai permasalahan batas wilayah yang ada selama ini. ‘’Kami harapkan secara bertahap tapal batas wilayah, maupun antar desa dan desa dengan kelurahan di Kabupaten Rohul dapat dituntaskan setiap tahunnya,’’ jelasnya. 

Menurutnya, dengan adanya Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 45/2016 dalam menentukan dalam memahami geospasial, maka ke depan tidak ada lagi tumpang tindih antar wilayah atau tidak ada lagi wilayah tanpa pengelola. Karena salah satunya akan memperjelas batas-batas wilayah baik desa maupun kelurahan.

‘’Kami harapkan rakor ini dapat ditingkatkan, sehingga dapat menjangkau aparat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang lebih luas lagi untuk meningkatkan pemahaman tentang geospasial. Dengan harapan ke depan tapal batas antar desa maupun desa dan kelurahan di Kabupaten Rohul selesai dengan baik,’’ ujarnya.

Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan Pemkab Rokan Hulu, Muhammad Franovandi SSTP MSi menjelaskan, tujuan dari rakor untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis.

Sesuai aturan yang berlaku serta untuk kesadaran pentingnya batas wilayah dalam administrasi pemerintahan. Diakuinya, belum tuntasnya permasalahan tapal batas antar desa maupun desa dan kelurahan yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu. 

‘’Ke depannya akan menjadi program prioritas bagi Pemkab Rohul untuk memberikan kejelasan dalam administrasi pemerintahan di desa dan menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat,’’ harapnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook