Segera Tuntaskan Tapal Batas Siak-Bengkalis di Temusai dan Muara Dua

Siak | Rabu, 08 November 2023 - 11:55 WIB

Segera Tuntaskan Tapal Batas Siak-Bengkalis di Temusai dan Muara Dua
Rapat dengar pendapat perihal tapal batas Kabupaten Siak dengan Bengkalis antara Kampung Temusai, Bungaraya Siak dengan Desa Muara Dua, Siak Kecil, Bengkalis di Kantor DPRD Siak, Senin (6/11/2023). (SETWAN DPRD SIAK)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Rapat dengar pendapat  lintas Komisi DPRD Siak tentang tapal batas Kabupaten Siak dengan Bengkalis digelar, Senin (6/11) siang.

Rapat dengar pendapat dihadiri Kepala Dinas Pertanian Siak Irwan, Camat Bungaraya, Camat Sabak Auh, Kabag Hukum, Kabag Adwil, penghulu dari Kecamatan Sabak Auh dan Bungaraya. Penghulu Kampung Bandar Sungai, Sabak Permai, Sungai Tengah, Tuah Indrapura, Temusai dan tokoh masyarakat.


Anggota DPRD Siak Sutarno dari Komisi III, Zulfaini (Komisi II), Zulkifli (Ketua Komisi II)  dan Muhtarom (Komisi III) memberikan penekanan, pihaknya tidak akan tinggal diam perihal tapal batas itu.

Ketika itu menyangkut hak-hak masyarakat, disebutkan Muhtarom, pihaknya akan memperjuangkan semaksimal mungkin, agar tidak hilang.

Pemangku kepentingan kedua kabupaten ini, yaitu Siak dan Bengkalis gerak cepat mencarikan solusi dengan melakukan pertemuan dan duduk bersama. Sehingga persoalan tidak berlarut-larut yang berakibat pada konflik.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan  solusi terbaik,” kata Muhtarom.

Persoalan ini mesti selesai, bila tidak tentu akan semakin melebar sampai ke Kemendagri.

Sebab sebelumnya, menurut penjelasan Muhtarom, Penghulu Temusai Samsudin  meminta kepada agar menindaklanjuti keluhan warganya terkait tapal batas yang membuat gaduh, antara warganya dengan warga Desa Muara Dua, Bandar Jaya dan Sungai Bakung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Makanya, mereka datang ke sini untuk melakukan dengar pendapat, sehingga semuanya menjadi terang benderang dan ada solusi didapatkan.

“Sebagai wakil rakyat, kami segera menindaklanjuti persoalan ini, sebelum memakan korban di lokasi sengketa,” sebut Muhtarom.

Dengan adanya tapal batas yang diduga dibuat oleh konsultan tanpa sepengetahuan tokoh masyarakat dan disahkan Kementerian Dalam Negeri itu, sangat merugikan Pemerintah Kampung Temusai.

“Ada 2.000 hektare lebih lahan kami yang pajaknya dibayar di Kabupaten Siak masuk ke wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.

Makanya Penghulu Temusai Samsudin meminta pihak terkait agar dapat memberikan penjelasan kepadanya dan masyarakatnya,  apa alasan tapal batas itu dibuat tanpa sepengetahuan atau sosialisasi kepada masyarakatnya, dan kenapa tidak merujuk ke peta Kampung Temusai tahun 2012 yang sudah dibuat Pemerintahan Kabupaten Siak.

“Kami tidak akan membiarkan wilayah kami masuk ke desa tetangga sebelum  tapal batas tahun 2018 itu direvisi,” tegasnya.

Sebab ketika itu terjadi dampaknya sangat luas dirasakan masyarakat yang memiliki kebun di sana dan dirambah masyarakat kampung sebelah dengan dalih itu masuk ke wilayah mereka.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook