JAKARTA dan PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengumumkan nama-nama jemaah calon haji (JCH) berhak lunas, Kamis (23/3). Artinya mereka adalah JCH yang berhak diterbangkan untuk menunaikan rukun Islam kelima itu.
Pengumuman nama-nama JCH berhak lunas tersebut disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3). “Kami umumkan daftar namanya untuk masing-masing provinsi,” katanya.
Masyarakat bisa mengecek langsung daftar nama tersebut melalui link: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. Dia juga menyampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi.
Melalui surat edaran tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi supaya langsung sosialisasi kepada seluruh nama-nama JCH yang tercantum. Supaya para JCH bisa persiapan, khususnya menyiapkan uang pelunasan biaya haji.
Mujab mengatakan, meskipun nama-nama JCH berhak lunas tersebut sudah diumumkan, tetapi masa pelunasan biaya haji 2023 belum dibuka. “Jika Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” katanya.
Seperti diketahui pada pertengahan Februari lalu, pemerintah bersama DPR menetapkan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp90 jutaan. Dari biaya tersebut, jemaah menanggung Rp49,8 jutaan. Sisanya sebesar Rp40,23 juta dibayar dari nilai manfaat atau hasil pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran biaya haji ini bersifat rata-rata. Nominal pasti untuk setiap embarkasi menunggu Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo.
Dia mengingatkan tahun ini kuota haji Indonesia kembali normal sebanyak 221 ribu jemaah. Kuota itu dibagi untuk haji reguler sebanyak 203.320 orang. Perinciannya 201.063 kursi untuk jemaah haji, termasuk prioritas lanjut usia (lansia). Kemudian 866 kursi pembimbing KBIHU dan 1.572 kursi petugas haji daerah (PHD). Kemudian sisanya untuk jemaah dan petugas haji khusus.
Mujab lantas menyampaikan kriteria-kriteria JCH reguler yang masuk dalam daftar berhak lunas tersebut. Kriteria pertama adalah jemaah yang telah melunasi biaya pelunasan atau perjalanan ibadah haji (Bipih) dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Kriteria berikutnya adalah jemaah yang telah melunasi Bipih tahun 2020 dan mengambil kembali setoran lunas BPIH 2020. Lalu jemaah dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag.
Kriteria urutan porsi itu berlaku ketentuan berstatus cicil aktif dan belum pernah menunaikan haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun. Serta telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Kriteria terakhir adalah jemaah lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun. Perhitungan masa tunggu itu dilihat pada masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Syahrudin membenarkan Kemenag RI telah merilis nama JCH yang berhak melunasi dan JCH juga bisa mengunjungi situs resmi tersebut.
“Benar info tersebut, sudah dirilis. Kami selanjutnya menyosialisasikan tentunya. Tetapi tetap seperti yang dulu juga (pelunasan menunggu Keppres) itu,” ujarnya.
Sementara itu, di saat pelunasan ongkos haji reguler belum dibuka, masa pelunasan haji khusus sudah dimulai sejak 21 Maret lalu. Biaya haji khusus dipatok minimal 8.000 dolar AS per jemaah. Biaya riil haji khusus sesuai dengan paket layanan yang dibeli masyarakat.
Pembayaran pelunasan biaya haji khusus dibuka mengikuti jam kerja kantor bank. Sehingga pelunasan baru dilanjutkan kembali Jumat (24/3) hari ini sampai penutupan pada 27 Maret. Jika masih ada sisa kuota, dibuka lagi masa pelunasan pada 5-10 April.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan pelunasan haji khusus hanya dilakukan pada hari kerja. “Karena pelunasannya di bank. Bank penerima setoran kalau hari libur juga libur,” katanya.
Dari data yang dia terima sudah ada 5.961 jemaah dari total 16.305 jemaah haji khusus sudah melunasi biaya haji. Jumlah tersebut setara dengan 36,56 persen dan masih terdapat sisa kuota 10.344 kursi. Pelunasan terbanyak melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak 3.367 orang disusul Bank Muamalat Indonesia (BMI) sejumlah 2.293 orang.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, sebelum dibuka masa pelunasan mereka bertemu dengan Kemenag. Semua menyepakati peraturan pelunasan mengikuti skema haji 2022 lalu. “Tahun lalu dapat menghabiskan kuota secara maksimal oleh PIHK,” katanya.
Di antara ketentuan pelunasan haji khusus adalah maksimal hanya boleh menunda pelunasan dua kali berturut-turut. Kemudian diupayakan menggunakan bank syariah untuk membantu proses pembayaran. Kalaupun ada yang berencana batal, dianjurkan diganti dengan pewarisnya. “Atau opsi terakhir ya batal,” katanya.(wan/das)
Laporan JPG dan JOKO SUSILO, Jakarta dan Pekanbaru