Tak Bisa Lebih 15 Persen

Riau | Kamis, 24 Januari 2019 - 15:36 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dipakai untuk membayar gaji guru honor komite yang direkrut pihak sekolah. Namun besaran dana yang diambil dibatasi tidak bisa lebih dari 15 persen dari total dana yang diterima sekolah. 

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Muzailis Rabu (22/1). Penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat memang telah ditentukan sesuai dengan juknisnya. Bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah atau pihak sekolah. 

“Pembayaran untuk gaji guru honor komite dari dana BOS tidak lebih dari 15 persen,” ujar Muzailis kepada Riau Pos. 
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Terkait juknis penggunaan dana bantuan itu, telah sangat diketahui oleh pihak sekolah. Pihak sekolah pun tidak bakal berani untuk menggunakan dana itu melebihi ketentuan 15 persen tersebut. Selebihnya, dana tersebut terfokus untuk siswa. 

Dana tersebut memang yang paling dinanti pihak sekolah. Untuk membayar gaji guru komite itu. Selama ini, gaji komite yang ada di sekolah bersumber dari dana pusat itu. Setidaknya ada sebanyak 1.200 guru hono komite yang ada di Pekanbaru.

Muzailis menuturkan, kriteria siswa di sekolah yang ber hak mendapatkan bantuan dana tersebut merupakan siswa kurang mampu dan berprestasi. Kedua kriteria itu yang lebih diutamakan, namun setelah terpenuhi maka selanjutnya semua siswa juga bisa mendapatkan bantuan itu. 

“Dana BOS seluruh siswa yang menerima. Di pergunakan untuk dana operasional sekolah,” terangnya. Kepala sekolah juga diberikan kewajiban untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana itu.  

Sedangkan pelajar yang menerima dana per tahunnya  dievaluasi. Sebab siswa yang telah tamat atau putus sekolah tidak bisa mendapatkan  bantuan  lagi. Dana siswa penerima dana BOS juga dicek pihak Disdik. Sedangkan pihak sekolah yang mendata anak didiknya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook