PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Meski telah delapan bulan berlalu, tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bumi Lancang Kuning masih nihil dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Jika kondisi tersebut tidak ada perubahan menjelang akhir tahun, maka terancam bakal dijatuhi sanksi.
Nihil penanganan tipikor oleh tiga Kejari itu diketahui dari data rekapitulasi penanganan perkara tindak pidana korupsi periode Januari-Agustus 2020. Data ini, disampaikan Kejaksaan Agung RI pada 14 September 2020 lalu, dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
Adapun Kejari tersebut di antaranya, Kejari Dumai, Kampar dan Indragiri Hilir (Inhil). Institusi itu tidak ada menangani perkara tipikor baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Di tingkat penuntutan, dua Kejari Kampar dan Inhil hanya menyidangkan perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi terkait hal itu menyampaikan, pihaknya terus mendorong seluruh Kejari untuk tetap melakukan penegakan hukum bilamana ditemukan adanya dugaan korupsi di wilayah kerjanya masing-masing. Selain itu, juga diminta untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan rasuah.
"Kalau masih ada unjuk rasa atau laporan-laporan tindak pidana korupsi, (Kejari) yang nihil itu akan kita pertanyakan. Bagaimana respon Kejari setempat terhadap laporan dan informasi dugaan (tipikor). Dia tidak bisa juga semata-mata mengatakan tidak ada korupsi," ujar Hilman Azazi, Selasa (22/9).
Hilman menambahkan, tiga Kejari itu masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya menjelang akhir tahun 2020 ini. Jika tidak ada perubahan dimungkinkan akan ada sanksi yang diberikan. "Tetap kita dorong. Tapi finalnya nanti di akhir tahun. Dari pimpinan, tetap akan ada sanksinya," jelasnya.
Dalam penanganan perkara rasuah, sambung mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap uang rakyat. Dia meyakini, laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Jaksa.
"Kita juga meminta peran aktif masyarakat untuk jangan diam. Kalau memang ada (dugaan korupsi), laporkan. Tapi harus bertanggung jawab. Laporan yang bertanggung jawab itu dalam artian didukung oleh fakta dan bukti awal. Nanti kita sebagai penegak hukum, bisa mengembangkan," tegasnya.
Sementara itu, dari dua belas Kejari yang ada di Riau. Kejari Kuantan Singingi (Kunsing) yang paling banyak menangani perkara tipikor sebanyak dua belas kasus di tingkat penyelidikan dan enam kasus di tingkat penyidikan. Kemudian, juga menyidangkan enam perkara pengusutan Kejaksaan dan tiga perkara limpahan penyidik Kepolisian.
Penanganan perkara ini diyakini tertinggi, tidak hanya untuk wilayah hukum Kejati Riau saja, melainkan di Indonesia. Terhadap ini, Hilman Azazi menyampaikan apresiasinya. "Saya secara pribadi, mengapresiasi. Cuma nanti finalnya nanti kita lihat di akhir tahun," pungkasnya.(rir)