Pansus Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lakukan Observasi

Riau | Jumat, 23 Juni 2023 - 11:00 WIB

Pansus Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lakukan Observasi
Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Provinsi Riau 2023-2024, Markarius Anwar (kiri) saat memimpin kunjungan observasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.  (HUMAS DPRD UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Provinsi Riau 2023-2024, melakukan kunjungan observasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.

Kunjungan ini dipimpin Ketua Pansus Markarius Anwar, didampingi anggota Pansus beserta staf lainnya. Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima oleh Kepala Sub Bidang (Kasubid) Non Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya Desak Made Lestari, beserta stafnya di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali.


Dalam pembahasan, Kasubid Non Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya Desak Made Lestari menyarankan agar Provinsi Riau melakukan pengembangan terhadap potensi-potensi baru yang berkaitan dengan objek pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-ain pendapatan asli daerah yang sah. Yang merupakan turunan dari objek dalam Raperda ini, secara kreatif dan inovatif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Misal, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 2 yakni objek terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dalam Perda sebelumnya tidak diatur, dan lain-lainnya.

Dengan demikian, objek Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (Pasal 5) adalah bagian laba atau deviden yang diperoleh atas penyertaan modal yang diperoleh dari BUMN, BUMD, Koperasi dan Badan Usaha lainnya.

Lebih lanjut, provinsi yang memiliki Perda Lain-Lain PADL dan/atau Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan di antaranya Provinsi Bali Perda Nomor 12 tahun 2022, Provinsi Nusa Tenggara Barat Perda Nomor 10 Tahun 2020, Provinsi Sumatera Barat Perda Nomor 10 Tahun 2021, Provinsi DIY Perda Nomor 5 Tahun 2015, Provinsi Bangka Belitung Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan Provinsi Lampung.

Ketua Pansus Markarius Anwar mengatakan pihaknya akan terus melakukan observasi dan mendalami pasal per pasal yang ada di dalam Ranperda. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Perda sebagai payung hukum memaksimalkan pendapatan daerah. ‘’Masih akan terus dilakukan observasi, kemudian digali lagi dan dikembangkan mana-mana yang berpotensi,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Wagubri Edy Natar mengatakan Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dapat berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. ‘’Untuk tata cara penerimaan hasil pengelolaan agar diatur disini nantinya, baiknya secara umum diatur dalam Ranperda ini dan secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur,’’ ucapnya.

Lanjut Wagubri, dapat dipahami bahwa membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.

Namun harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, yuridis, maupun aspek-aspek terkait lainnya.

Hal ini dimaksudkan agar Perda yang akan diberlakukan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah daerah dan dalam implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kepentingan lebih tinggi, serta masyarakat.

Perda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dipandang perlu sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. ‘’Khususnya dalam rangka menggali dan mengelola potensi baru pendapatan asli daerah,’’ lanjutnya.

Ia memaparkan, tahun 2022 lalu pendapatan asli daerah memiliki kontribusi sebesar 53,25 persen dari total pendapatan daerah. Hal ini mencerminkan bahwa Provinsi Riau telah menuju ke tingkat kemandirian lebih baik dari tahun ke tahun.

Tentunya ini harus ditingkatkan agar Provinsi Riau dapat mengurangi ketergantungan dari transfer pemerintah pusat. Meskipun demikian, pendapatan asli daerah tersebut sebagian besarnya berasal dari sektor pajak daerah. Sementara masih terdapat sumber-sumber potensi pendapatan lain yang juga perlu menjadi perhatian.

Oleh karena itu, dengan disahkannya rencana peraturan daerah, tentunya akan semakin meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari sumber hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.(adv/nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook