Rapat Paripurna DPRD, Dengarkan Penyampaian Pendapat Kepala Daerah

Pekanbaru | Sabtu, 25 Februari 2023 - 09:40 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dengarkan Penyampaian Pendapat Kepala Daerah
Wakil Ketua DPRD Riau, Syafruddin Poti saat memimpin rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (23/2/2023). (HUMAS DPRD RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna, Kamis (23/2). Salah satu agenda rapat ialah mendengarkan pendapat kepala daerah tentang Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, serta dihadiri Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kelmi Amri beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Anggota Fraksi PAN Syamsurizal beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PKB Sugianto beserta jajaran, dan Ketua Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura) Husaimi Hamidi beserta jajaran.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dihadiri Wakil Gubernur Riau (Wagubri) H Edy Natar Nasution, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Wagubri Edy Natar mengatakan, agar Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dapat berpedoman pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

”Untuk tata cara penerimaan hasil pengelolaan agar diatur di sini nantinya, baiknya secara umum diatur dalam Ranperda ini dan secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur,” ucap Wagubri.

Lanjut Wagubri, dapat dipahami membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Namun harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, yuridis, maupun aspek-aspek terkait lainnya.

Hal ini dimaksudkan agar Perda yang akan diberlakukan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah daerah dan dalam implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kepentingan lebih tinggi, serta masyarakat.

Perda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dipandang perlu sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.”Khususnya dalam rangka menggali dan mengelola potensi baru pendapatan asli daerah,” lanjutnya. 

Ia memaparkan,  2022 lalu pendapatan asli daerah memiliki kontribusi sebesar 53,25 persen dari total pendapatan daerah. Hal ini mencerminkan,  Provinsi Riau telah menuju ke tingkat kemandirian lebih baik dari tahun ke tahun. Tentunya ini harus ditingkatkan agar provinsi Riau dapat mengurangi ketergantungan dari transfer pemerintah pusat. 

Meskipun demikian, pendapatan asli daerah tersebut sebagian besarnya berasal dari sektor pajak daerah. Sementara masih terdapat sumber-sumber potensi pendapatan lain yang juga perlu menjadi perhatian. Oleh karena itu, dengan disahkannya rencana peraturan daerah, tentunya akan semakin meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari sumber hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Kemampuan daerah harus mampu mendanai pemerintah, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang relatif terbatas. Untuk itu pemerintah daerah didorong agar mampu membangun pengelolaan kekayaan yang kreatif, inovatif dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.

Sebelumnya, Ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan,  Pemprov Riau telah mengajukan  Ranperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Ranperda yang diajukan tersebut berisi tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Pada rapat sebelumnya, Ranperda itu sudah diketok palu untuk dilanjuti pembahasannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau.

“Pada rapat paripurna tanggal 24 Januari 2023 yang lalu, Bapemperda DPRD Provinsi Riau telah memberikan rekomendasi terhadap Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah untuk dapat dilanjutkan,” katanya.

Sebuhungan dengan itu, agar lebih jelasnya penyampaian ranperda prakarsa tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah akan disampaikan oleh Komisi III DPRD Provinsi Riau.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Sewitri Harris menjelaskan, pendapatan asli daerah yang berasal dari kekayaan daerah merupakan penerimaan daeah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masuk dalam bagian PAD berupa bagian laba atau deviden atas pernyataan modal Pemerintah Provinsi Riau, BUMN, BUMD, Koperasi dan badan usaha lainnya. Sedangkan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tergolong jenis pendapatan di luar pajak,” jelasnya.

Sewitri mengungkapkan, inovasi dan upaya untuk penggalian sumber-sumber keuangan daerah dalam bentuk PAD harus terus dilakukan oleh seluruh komponen pemerintah daerah. Menurutnya, DPRD Riau sebagai lembaga yang selalu bersama-sama menjalankan fungsi pemerintahan daerah di Provinsi Riau terutama dalam fungsi pengawasan juga memiliki peran strategis dalam upaya peningkatan PAD.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook