PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkotika mengamankan seorang oknum sipir berinisial IS. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai ini tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram (kg).
Direktur Reserse Narkotika Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan IS saat ini sudah ditahan di Mapolda Riau. Penangkapan IS berawal dari pengembangan kasus yang tengah dilidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. “Iya benar. Oknum pegawai lapas berinisial IS saat ini sudah kami tahan,” kata Kombes Yos Guntur, Senin (22/5).
Ditanya soal peran, IS diketahui menjadi seorang kurir pengantar paket narkoba atau biasa disebut sebagai becak darat. “Untuk lebih lengkapnya nanti akan kami ekspose besok (hari ini, red). Nanti akan dipaparkan secara rinci mengenai penangkapan ini,” ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi membenarkan bahwa salah seorang oknum pegawai Lapas Rumbai dan satu orang napi diamankan Polda Riau terkait kasus narkotika. Pihaknya tidak akan memberikan pembelaan.
Mulyadi memastikan pihaknya tidak akan ikut campur dalam peristiwa pidana yang melibatkan oknum pegawainya. Ia juga memastikan akan mendukung seluruh prosedur hukum yang berjalan. “Intinya kami kooperatif, tidak ada menghambat-hambat dan tidak ada mempersulit untuk mengambil anggota. Kami memastikan anggota itu terlibat atau tidak, itu aja. Kalau terlibat, kami lepas ke penyidik,” ucapnya.
Mulyadi tidak merinci kapan pegawai dan napi itu ditangkap. Namun dirinya memastikan keduanya masih ditahan oleh Polda Riau. ‘’Oknum pegawai ini ditangkap di luar dan tahanan dijemput. Saya kurang mengetahui kronologisnya. Yang jelas kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum,’’ ungkap Mulyadi, Senin (22/5).
Mulyadi memastikan, tidak ada bantuan hukum untuk oknum pegawai lapas yang terlibat narkotika itu. ‘’Tidak akan kita bantu. Pak Kanwil sudah jelas, berulang-ulang kali memperingatkan kepada seluruh pegawai, jangan coba-coba main narkoba. Bila nanti yang bersangkutan memang terbukti, ya dipecat,’’ tegas Mulyadi.(nda/end)