PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencium adanya penyimpangan dalam pengadaan laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. Dalam tahap ini, jaksa memeriksa beberapa saksi. Pemeriksaan itu terlihat dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang mendatangi Kejati Riau.
Pada Senin (21/5), empat pejabat Pemkab Kepulauan Meranti diperiksa tim Kejati Riau. Keempatnya yakni, Kadis Perindag dan UKM M Aza Fahroni, mantan Kadis Pendidikan Arif, serta dari ULP.
Pantauan di lapangan, keempatnya diperiksa di lantai dua Kantor Kejati Riau. Informasi yang diperoleh, Sekda Kabupaten Meranti juga turut dijadwalkan hadir untuk diperiksa. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, Sekda Kabupaten Meranti Yulian Norwis SE MM alias Icut, tidak terlihat hadir. Demikian pula mantan Sekda Iqaruddin juga tidak terlihat hadir.