PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, masih terus melakukan upaya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh travel umrah Joe Pentha Wisata (JPW).
Sejauh ini, penyidik masih menunggu hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi keuangan di perusahaan jasa perjalanan wisata tersebut.
‘’Hasil analisanya masih kita tunggu dari PPATK,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto, kepada wartawan, kemarin.
Permintaan analisa dari penyidik telah dilayangkan ke PPATK beberapa waktu lalu guna mengetahui aliran dana dan transaksi keuangan perusahaan yang gagal memberangkatkan sekitar 800-an jamaah umrah tersebut.
Sementara itu, selain menunggu analisa PPATK, penyidik juga memantau persidangan pidana awal yang menjerat Direktur Joe Pentha Wisata, M Yusuf Johansyah yang saat ini masih berlangsung.
Memantau persidangan dilakukan guna mencari fakta baru yang terungkap dalam persidangan, termasuk kesaksian sejumlah saksi jamaah dan karyawan Joe Pentha Wisata.
‘’Fakta di persidangan bisa saja jadi data baru bagi kita, tergantung hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Sampai saat ini lanjut mantan Wadirreskrimum Polda Sumsel itu, penyidik belum menaikkan status penyelidikan dugaan TPPU Joe Pentha Wisata. “Masih proses penyelidikan,” tegasnya.