Selama proses penyelidikan diketahui jika adanya aliran dana ke luar negeri oleh pihak travel sejumlah tertentu. Aliran dana ini diduga sebagai salah satu modus TPPU yang dilakukannya.
Diketahui, M Yusuf Johansyah saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah travel umrah yang ia jalankan gagal memberangkatkan lebih dari 700 calon jamaah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan JPW terjadi pada tahun 2014-2017 di mana Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jamaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp23 juta per orang.
Terdakwa yang mulai kesulitan mengatur uang jamaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran. Uang pendaftaran calon jamaah baru itu kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan calon jamaah lain.(dal)