DPRD RIAU

Ranperda Tata Kelola BUMD Tunggu Finalisasi BP2D

Riau | Rabu, 23 Maret 2016 - 14:39 WIB

Ranperda Tata Kelola BUMD Tunggu Finalisasi BP2D

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Ranperda Tata Kelola BUMD masih menunggu hasil finalisain dari Badan Legislasi (BP2D) utnuk mensinkronkan Rancangan peraturan daerah tersebut sebelum disahkan dan diparipurnakan, sesuai dengan ketentuan peraturan tata tertib pasal 68 ayat 1 Huruf F tentang tugas BP2D dalam pembentukan Perda.

Dijelaskan oleh Ketua Komisi C, Aherson, mengenai Ranperda tata kelola BUMD, setetelah final di pansus, langsung dilaporkan di rapat pimpinan fraksi. Setelah itu, hasil tersebut diselaraskan kembali denngan badan legislasi.

Baca Juga :DPRD Minta Pemprov Riau Turunkan Bantuan Banjir

"Jadi, untuk semua pansus itu, terutama dari inisiatif dari DPRD maupun pemerintah, itu harus diselaraskan dengan badan legislasi atau BP2D sebelum diparipurnakan," ujar Aherson.

Untuk itu, pihaknya dari Pansus Ranperda Tata Kelola BUMD sudah buat nota kepimpinan untuk meneruskan ke banleg untuk dibahas dengan badan legislasi.

"Jadi, badan legislasi itu mengundang menkumham tentang redaksional secara hukum, yaitu biro hukum, yakni yang berkaitan dengan bidang dan tugas sesuai dengan di perda itu. Jadi, untuk sinkronisasi semua itu," ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam tata tertib, ada yang mengatur di pasal 68 ada klausul tentang penyelarasan dengan BP2D. Adapun isi dari ketentuan pasal 68 ayat 1 huruf f ini menyebutkan, bahwa BP2D bertugas mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi dan rancangan materi peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi atau panitia khusus yang dilanjutkan dengan ayat 1 huruf ke-1 mengatakan, menyatakan melakukan penyelarasan akhir setiap rancangan peraturan daerah sebelum rapat paripurna.

Jadi, perda yang selama ini sudah disahkan ada 8. Dijelaskannya, tidak memakai tatib tersebut. Namun, perda yang delapan yang sudah disahkan tesebut tidak ada masalah, karena tidak memakai aturan tersebut. Hal itu karena sudah ada kesepakatan dan persetujuan,

"Menurut biro hukum, karena perda sudah diparipurnakan dan disahkan, itu tidak ada masalah. Yang penting, ke depannya kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada. Dan untuk perda ini, kemungkinan Senin depan diparipurnakan," tuturnya.

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook