PEKANBARU (RIAUPOS.CO)----Alan alias Alan bin Nurdin akan menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Laki-laki berusia 28 tahun itu, hanya dijatuhi hukum pidana seumur hidup atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram (kg).
Amar putusan terhadap pesakitan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (21/2) petang. Hakim ketua menyebutkan, Alan dinyatakan sah dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alan dengan pidana penjara seumur hidup. Hukuman yang dijatuhkan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan,” tegas Martin Ginting dalam persidangan.
Tak hanya hukuman pidana, Alan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider kurungan penjara selama tiga bulan. Adapun yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan Alan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika. “Denda yang dijatuhkan dapat diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” jelasnya.
Selain Alan, majelis hakim turut menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya. Di antaranya,