RENGAT (RIAUPOS.CO)----- Setelah sempat diincar beberapa kali, akhirnya tersangka pengedar narkotika jenis Sabu berisial Ys (29) warga Jalan Patimura, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diamankan. Wanita lajang itu ditangkap saat berada di tempat kosnya pada Kamis (21/2) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus seberat 40,20 gram. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp2.880.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dugaan kuat tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ketika satu unit timbangan ikut diamankan. Tersangka sudah lama diincar. Karena berdasarkan informasi dari masyarakat, selama ini tersangka sudah sering mengedarkan narkotika jenis Sabu di Air Molek dan sekitarnya, ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (22/2).
Dijelaskannya, pada Kamis (21/2) kemarin dari informasi yang diterima pihaknya akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Di mana transaksi sabu yang dilakukan tersangka sudah sering dilakukannya.
Atas informasi tersebut, tim gabungan lansung melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi yang diterima pihaknya. Bahkan selanjutnya atas perintah Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH agar segera dilakukan penangkapan.(kas)