Guru Besar IPB: Jangan Politisasi Status Siaga Karhutla

Riau | Sabtu, 23 Februari 2019 - 09:14 WIB

Guru Besar IPB: Jangan Politisasi Status Siaga Karhutla
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Provinsi Riau menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan yang berlaku sejak 19 Februari hingga 31 Oktober mendatang, dikatakan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo sudah tepat diambil Pemprov Riau.

Ia pun meminta agar penetapan status ini tidak dipolitisasi sejumlah kalangan. Sebab, hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat. Justru dengan penetapan dini yang ditetapkan Pemprov Riau, menjadi langkah antisipasi agar karhutla tidak meluas.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

‘’Saya baca ada yang mengaitkan penetapan status siaga karhutla dengan kegagalan pemerintah, saya kira ini salah. Justru penetapan status ini langkah antisipasi dini pemerintah mengatasi karhutla,’’ ungkap Bambang kepada awak media, Jumat (22/2).

Pada masa-masa sebelumnya, kata Bambang, karhutla dibiarkan berlarut-larut. Sementara pemda tidak memiliki kemampuan maksimal. Baik dari segi SDM, peralatan, hingga pendanaan untuk pemadaman. Akibatnya karhutla terus meluas dan tidak terkendalikan. Inilah salah satu penyebab utama karhutla selalu rutin terjadi di Indonesia selama kurun waktu dua dekade, dan fase terparahnya terjadi pada tahun 1994, 1997/1998, 2006 dan 2015.

Namun sejak tiga tahun terakhir di masa pemerintahan Presiden Jokowi, telah dilakukan langkah koreksi dengan penetapan status siaga sejak dini. Dengan langkah ini, pemda mendapat bantuan dari pemerintah pusat baik dari operasional maupun pendanaan, saat titik api masih belum meluas.

Dengan penetapan status, menjadi landasan turunnya bantuan lintas instansi baik pusat maupun daerah. Termasuk soal pendanaan kedaruratan. Justru daerah sangat terbantu dengan status siaga ini, karena pengendalian dilakukan terpadu semua sektor dan pakai APBN, bukan APBD. Jadi penetapan status ini, kata Bambang, perlu diapresiasi sebagai bentuk reaksi cepat pemerintah. Inilah langkah koreksi yang dilakukan di masa pemerintahan Jokowi dan tidak pernah dilakukan pemerintahan sebelumnya.

Langkah koreksi ini pula yang menjadi salah satu kunci keberhasilan pengendalian karhutla. Dibuktikan dengan penurunan hot spot hingga 85 persen dibandingkan tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya. ‘’Jadi kalau dulu sifatnya hanya memadamkan, sekarang cara kerjanya antisipasi dini. Jadi lebih sistematis, sehingga karhutla tidak terus meluas,’’ kata Bambang.

Diingatkan Bambang, karhutla bukanlah kategori bencana. Karena hampir 99 persen terjadi akibat perbuatan sengaja manusia. Dengan penetapan status siaga ini, semua pihak terkait di pusat dan daerah akan berjaga-jaga dan siaga, agar kejahatan yang disengaja itu bisa dihentikan sejak dini.

Sementara itu Direktur Pengendalian Karhutla KLHK, Raffles B Panjaitan mengatakan, penetapan status siaga darurat karhutla di Riau memudahkan komunikasi, koordinasi dan langkah antisipasi dini. Karena pengendalian Karhutla melibatkan unsur terpadu Manggala Agni, TNI, Polri, BNPBD, MPA, swasta, dan banyak pihak lainnya.

‘’Bantuan heli dari KLHK, BNPB dan pihak swasta sudah bisa langsung digunakan untuk Riau. Jadi penetapan status ini bentuk perhatian serius kita membantu masyarakat di daerah,’’ jelas Raffles.

Dengan langkah sistematis ini, terbukti dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Karhutla tidak pernah lagi mengakibatkan bencana asap dalam skala besar. Jumlah luasan terbakar dari 2,6 juta ha tahun 2015, turun drastis menjadi 510.564 di 2018. Jumlah titik api dari 70.971 di 2015, turun menjadi 9.245.

Sedangkan Direktur Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan dengan penetapan dini status siaga, pihaknya juga akan mulai menyurati perusahaan-perusahaan pemilik izin untuk berhati-hati.

‘’Penegakan hukum dari kita jelas dan tegas. Yang sedang kita sorot sekarang kebakaran di lahan masyarakat, dan ini perlu keterlibatan aktif pemda dan penegak hukum di daerah,’’ kata Rasio.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook