PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 63 kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) secara mengejutkan melakukan pengunduran diri serentak. Hal itu menjadi sorotan publik dan makin banyak fakta yang terungkap.
Atas peristiwa itu Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto, meminta pihak penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Itu supaya persoalan yang tengah menjadi buah bibir di masyarakat dapat terbuka secara terang benderang.
Demikian dikatakan Ade kepada Riau Pos, Selasa (21/7). Menurut dia, kasus di atas bukanlah peristiwa biasa. Karena melibatkan puluhan kepala sekolah (kasek) yang notabene pejabat negara.
"Ini bukan peristiwa yang biasa. Bahkan kemarin saya dengar, Kajati sempat mengatakan jika ada upaya pengalihan isu dengan melempar informasi bahwa pengunduran diri tersebut ada hubungannya dengan pemerasan oleh oknum LSM dan jaksa. Ini kan menandakan bahwa ada sesuatu yang besar terjadi dalam kasus ini," sebut Ade.
Maka dari itu, lanjut dia, persoalan tersebut menjadi tanda tanya besar oleh masyarakat. Maka dari itu, sebagai wakil rakyat daerah pemilihan Inhu, Ade sangat berharap besar bila pihak kejaksaan dapat mengungkap kasus tersebut secara terang benderang. Dirinya juga sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil pihak Kejati dengan mengklarifikasi langsung kepada kasek yang ikut serta mengundurkan diri. Ia meyakini Korps Adhyaksa bisa mengusut hingga tuntas dan membuka ke publik.
"Kalau kinerja kejaksaan kita tidak perlu ragu lagi. Makanya mari sama-sama kita dukung Ibu Kajati, Ibu Mia beserta jajaran untuk mengungkap ada apa ini sebenarnya? Apakah ada kaitannya dengan rasuah kah, atau apa," ucapnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, sejak beberapa waktu lalu dirinya juga mendapat laporan dari beberapa kasek yang turut serta mengundurkan diri. Ia menduga kuat, pengunduran diri puluhan kasek juga bermuatan politis. Maka dari itu dirinya mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di Inhu agar tidak terjun ke dalam politik praktis. Karena selain telah diatur undang-undang, keikutsertaan ASN dalam politik praktis sudah mencederai semangat demokrasi.
"Kami menduga kuat ada kaitannya dengan politik. Karena kita ketahui bersama, Inhu juga bakal menggelar pilkada serentak akhir tahun ini. Sekali lagi, kami sangat mendukung langkah kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini. Dalam kesempatan ini kami juga mengucapkan selamat Hari Bakti Adhyaksa yang ke-60 tahun. Semoga Kejati Riau semakin cemerlang dan terbilang dalam penegakan hukum yang terjadi di Bumi Lancang Kuning," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, belasan kepala SMP negeri di Inhu dimintai keterangan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka diklarifikasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa bersama LSM di Inhu. Permasalahan ini tengah menuai sorotan publik. Hal itu, dikarenakan seluruh kepala SMP negeri secara kompak mengundurkan diri dari jabatannya. Alasannya, lantaran merasa tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Pengunduran diri itu, dilatarbelakangi adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Inhu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani inspektorat. Terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kasek. Dari sini muncul dugaan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada kasek.
Atas dugaan pemerasan ini, Kejati Riau langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan terhadap kasek. Seperti halnya terlihat di kantor yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Senin (20/7). Kajati Riau Mia Amiati membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejari Inhu. Dikatakan Mia, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak mulai Kejari hingga sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Inhu. "Dari klarifikasi yang dilakukan, kabar itu (dugaan pemerasan, red) tidak benar," sebut Mia.
Kejari Inhu diketahui ada mengusut dugaan penyimpangan dana BOS di Kabupaten Inhu berdasarkan laporan yang diterima dari salah satu LSM. Terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa menindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah tugas (sprintug).
"Mereka (Kejari, red) menerbitkan surat perintah tugas mengundang enam kepala sekolah. Tapi tidak ada satupun yang memenuhi undangan itu. Mereka beralasan karena Inspektorat menyatakan kepada tim akan ditangani sendiri," sebut Mia.
Atas kondisi ini, seluruh kepala SMP negeri secara tiba-tiba dan kompak mengundurkan diri dari jabatannya. Hingga, muncul kabar adanya pemerasan yang dilakukan oknum di Kejari Inhu. Dikatakan Mia, hal itu sebagai bentuk dari pengalihan isu. Pasalnya, Kejari tengah mengusut dugaan rasuah di Pemkab Inhu yang penanganannya sudah masuk tahap penyidikan dan tinggal penetapan tersangka.
"Dari kaca mata kami, dari tim intelijen ada pengalihan isu. Karena saat ini dari Kejari Inhu sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu terkait penyalahgunaan anggaran pada bagian protokoler itu," sebutnya.(nda)