Dua Warga Bukit Kapur Ditangkap saat Transaksi Ganja

Riau | Jumat, 22 Februari 2019 - 15:30 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - N (33) dan K (43)  harus menjalani hari-harinya di balik jejuri besi. Dua Warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur itu terlibat jaringan narkoba jenis daun ganja. Kedua pelaku kini diperiksa Satnarkoba Polres Dumai secara intensif.

Kedua pelaku  ditangkap saat sedang transaksi narkoba di Wisma Kurnia, Jalan Pepaya,  Senin (18/2) lalu.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Dari kedua tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis daun ganja kering seberat setengah kilogram, satu paket kecil ganja dan satu unit handphone.

“Penangkapan itu berawal dari informasi yang kita peroleh dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Novarianti, Kamis (21/2).

AKP Nova menjelaskan  petugas juga mengamankan satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan satu unit telepon seluler (ponsel) warna hitam dari tangan kedua pelaku. “Kedua pelaku beserta barang bukti daun ganja kering telah diamankan di Mapolres Dumai guna penyidikan lebih lanjut terhadap asal usul barang tersebut,” terangnya.

Pelaku diduga melanggar UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman penjara di atas empat tahun. “Kami sangat komitmen dalam memberantas narkoba,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook