PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi rekayasa kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Pekanbaru, Syahroni Hidayat menerima hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Mantan kepala cabang (kacab) itu hanya dijatuhi hukuman enam belas bulan penjara, meski telah merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (21/2), Syahroni Hidayat terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa, Syahroni Hidayat hukuman penjara selama satu tahun dan empat bulan,” tegas Bambang Myanto.
Selain pidana penjara, mantan Kacab BRI Agro Pekanbaru itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair kurangan penjara selama satu bulan. Lalu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negera sebesar Rp50 juta.
Namun, UP itu telah dibayarkan ketika terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp50 juta saat penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Uang tersebut dinilai sebagai UP yang harus dibayarkannya.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk pikir-pikir waktu selama satu pekan menolak atau menerimanya.
“Kami menerimanya yang mulia,” ujar Syahroni Hidayat melalui Penasehat Hukum (PH) Rafni Narti. Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, Jhoni Laflie menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Vonis yang diberikan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi rekayasa kredit fiktif di BRI Agro Pekanbaru, dinilai lebih ringan dari tuntutan. Di mana sebelumnya JPU menuntut Syahroni Hidayat dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Untuk diketahui, dalam perjalanan perkara tersebut, Syahroni diketahui telah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan usai ditangkap dari persembunyian di Medan, Sumatera Utara pada awal Agustus lalu.
Pada proses penyidikan, Syahroni mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke penyidik. Uang itu merupakan ‘‘uang terima kasih’’ yang diterima dari Jauhari Y Hasibuan, selaku pengaju kredit pada tahun 2009 silam.
Saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, kepada debitur atas Sugito dan kawan-kawan, melalui Jauhari Y Hasibuan, dengan total luas lahan 54 hektare sebagai agunan. Total luas lahan itu terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan.
Ternyata, SKGR ini tidak dikuasai oleh pihak bank. Suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul.(gem)
(Laporan RIRI RADAM, PEKANBARU)