Lagi, Satlantas Tilang 38 Unit Pengendara

Riau | Selasa, 21 Agustus 2018 - 13:30 WIB

Lagi, Satlantas Tilang 38 Unit Pengendara
TILANG DITEMPAT: Anggota Kepolisian memberlakukan tilang ditempat bagi pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya dalam razia rutin di Jalan Sudirman Pekanbaru, tepat di depan Pasar Buah Pekanbaru, Senin (20/8/2018). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

KOTA (RIAUPOS.CO) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia terhadap kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (20/8) pagi.

Kegiatan yang digelar tak jauh dari pasar buah tersebut menjadi perhatian bagi pengendara mobil dan pengendara sepeda motor.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Kasubnit Dikyasa Polresta Pekanbaru Ipda Jhon Hendri yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya melakukan kegiatan itu untuk meningkatkan masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas.

“Tujuan kami untuk mengingatkan masyarakat terutama keselamatan bagi pengendara,” kata Jhon Hendri.

Jhon Hendri mengatakan bahwa, dalam kegiatan tersebut, banyak pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK.

“Adapun barang bukti yang kami tahan diantaranya untuk sepeda motor, SIM 15 unit, STNK 17 unit. Sementara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengamanan enam unit,” ujarnya.

Ia mengimbau demi keselamatan, bagi masyarakat yang ingin berpergian agar sebelumnya terlebih dahulu mempersiapkan surat-surat kendaraan dan lainnya.

“Ya, seperti spion, plat nomor, knalpot dan helm, itu harus diperhatikan untuk menjaga keselamatan,” ujarnya lagi.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook