DISIPLIN PEGAWAI KEPULAUAN MERANTI

ASN Wajib Laporkan Ke Manapun Pergi

Riau | Senin, 21 Agustus 2017 - 09:20 WIB

ASN Wajib Laporkan Ke Manapun Pergi

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta agar dapat melaporkan kemanapun bepergian. Karena mereka merupakan pejabat administrasi.

Asisten III Setdakab Kepulauan Meranti Drs H Tengku Akhrial, Ahad (20/8) menginformasikan, keberangkatan ASN kepada pimpinan menjadi sangat penting dilakukan. Terutama jika mereka dalam melaksanakan tugas sebagai ASN.

Baca Juga :Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kamtibmas

Apapun alasan dan kegiatannya, serta kemanapun ASN bepergian, harus melapor. Baik dalam bentuk izin, sakit, ataupun cuti.

‘’Harus. Kemanapun mereka harus lapor. Karena mereka pegawai negara,” katanya.

Menurutnya apapun yang terjadi terhadap ASN tersebut harus dipertanggung jawabkan nantinya. Jika tidak melapor, bagaimana pertanggung jawaban bisa diberikan.

‘’Sehingga nantinya dapat diantisipasi berbagai kemungkinan terburuk yang menimpa ASN tersebut,” ujarnya.

Tengku Akhrial mengimbau sekaligus meminta kepada seluruh ASN yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti agar bisa melaporkan kemanapun keberangkatannya. Baik kedinasan, maupun d iluar kedinasan.

‘’Hal ini juga dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai kita,” pintanya.(amy)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook