PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Dinas Kehutanan (Dishut) Kampar pada 2015, memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat ini, Pengadilan Tipikor sedang mempersiapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi ini. Adapun calon terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dishut Kampar Muhammad Syukur, dan mantan Bendaharanya Dedi Gusman.
Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke lembaga peradilan tingkat pertama itu. Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan sebelum masa penahanan kedua tersangka berakhir pada awal Mei 2018 mendatang.
Terkait pelimpahan berkas itu dibenarkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru Denni Sembiring, Jumat (20/4) siang.
“Berkasnya sudah kita terima dari jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar,” kata Denni.
Selanjutnya, kata Denni, berkas kedua perkara kedua pesakitan itu diserahkan ke Ketua PN Pekanbaru, Arifin. Ketua PN nantinya yang menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Setelah majelis hakim ditunjuk, baru keluar jadwal sidang perdananya,” ujar Denni.
Untuk diketahui, perkara ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Setelah perkara