Korupsi Dishut Kampar Segera Disidangkan

Riau | Sabtu, 21 April 2018 - 10:45 WIB

dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik kemudian melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Dalam tahap II itu, terdapat barang bukti berbentuk uang senilai Rp331,1 juta yang diserahkan pihaknya ke JPU. Uang ini diduga hasil pemotongan anggaran perjalanan dinas dalam daerah yang diduga diselewengkan dua tersangka.

  

Penyidik juga menemukan korupsi pada dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) SKPD pada 2015 sebesar Rp2.808.185.000.

Dalam penyidikan, Polda Riau juga dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.

 

 “Setelah dilakukan penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP, maka total kerugian negara sebanyak Rp3.684.921.846. Ini berdasarkan audit BPKP pada 5 Oktober 2017,” sebut Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, beberapa waktu lalu.

   

Dipaparkan Gidion, ada empat modus yang dilakukan para tersangka. Pertama, dengan menerbitkan surat perintah membayar kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, prosedur tidak dilengkapi dengan dokumennya. Ketiga, penyerapan biaya perjalanan dinas tidak sesuai dengan fakta atau fiktif. Dan kelima, pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya.

 

 Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

   Untuk diketahui, dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah menahan kedua tersangka di Mapolda Riau sejak 26 Februari lalu.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook