Dua Tersangka Korupsi Pipa Transmisi Diperiksa Polda

Riau | Sabtu, 21 April 2018 - 10:41 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua tersangka dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Mereka menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/4).

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Dua tersangka tersebut adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan.

  

“Tersangkanya hadir kemarin memenuhi panggilan penyidik, diperiksa sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (20/4) siang.

 

  Terhadap para tersangka dimintai keterangan terkait dengan proses pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan kontrak kerja. Pemeriksaan ini juga dilakukan guna melengkapi pemberkasan keduanya sebelum dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook