PEKANBARU (RIAUPOS.CO)--Transportasi daring (online) di Provinsi Riau hingga kini terdata sekitar 150 unit yang beroperasi secara resmi. Angka ini masih kurang dari kuota yang dimiliki 245 unit, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108. Dalam langkah penindakan, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tampaknya belum berani melakukan razia.
Menurut Kepala Dishub Riau Taufiq Oesman Hamid, operasional angkutan daring berpegang pada Permenhub 108/2017. Menurutnya keberadaan transportasi daring sebagai keniscayaan dan keperluan yang tidak mungkin dikesampingkan.
“Karena masyarakat perlu, Permenhub 108 ini sudah mengatur. Dan penumpang ada hak dalam mendapatkan pelayanan maksimal, itu perlu diingat,” ujar Taufiq.
Dijelaskannya, Pemprov Riau sudah menindaklanjuti aturan pemerintah pusat tersebut melalui Pergub. Di mana tertuang dalam mengatur kuota transportasi daring resmi beroperasi di Riau sebanyak 245 kendaraan.