“Sekarang baru 150 yang sudah mendaftar ke kita. Kita minta dan dorong yang mendaftar ini agar menuju angkutan online yang benar-benar melayani. Yang beroperasi dan belum resmi silakan mendaftar,” pesannya.
150 yang terdaftar tersebut diakui Kadishub Riau atas nama perusahaan. Dengan realitas di lapangan, di mana banyak transportasi daring (online) beroperasi dan dipertanyakan legalitasnya. Memang pemerintah daerah diakuinya belum bisa berbuat banyak dalam penindakan.
“Untuk penindakan memang kita menunggu SOP dari pusat. Tapi kami tetap mengimbau agar dapat memprioritaskan perlindungan keselamatan dalam menggunakan jasa transportasi online,” sambungnya.
150 unit transportasi yang terdaftar dimaksud merupakan kendaraan roda empat. Karena dalam Permenhub 108 tidak mengatur kendaraan roda dua sebagai transportasi. “Roda dua belum, tentu sesuai aturan pusat,” tutupnya.(mng)