Pengusutan SPPD Fiktif Dewan, Tunggu Gelar Perkara

Riau | Senin, 21 Januari 2019 - 16:31 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kelanjutan pengusutan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretaris Dewan (Setwan) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menunggu hasil gelar perkara. Dalam perkara ini, seluruh anggota DRPD Rohil telah mengembalikan anggaran perjalanan dinas ke kas daerah.

    Pengembalian itu dilakukan dalam proses penyelidikan, setelah dugaan perkara rasuah tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Uang perjalanan dinas yang dikembalikan 45 anggota legislatif tersebut mencapai Rp2,1 miliar. 

   Kini, dengan adanya pengembalian kerugian negera tersebut. Tak menutup kemungkinan pengusutan kasus dugaan SPPD fiktif itu bakal dihentikan, tergantung gelar perkara yang akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat. 
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

     “Itu akan diputuskan, lanjut atau dihentika. Tapi secara resmi, kita belum dapat laporan pengembalian dari Inspektorat,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, akhir pekan lalu. 

     Dipaparkan Gidon, dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), pihaknya melakukan klarifikasi terhadap seluruh anggota legislatif dan aparatur sipil negera (ASN) di Setwan Rohil. Tahapan ini untuk mencari peristiwa pidana pada perkara tersebut.

    Adapun mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya Adrizal alias Epi Sintong, Rusmanita dan Jerli Silalahi. Mereka diperiksa pada Selasa (9/10) lalu. Selain anggota dewan, penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya. Mereka adalah, pengguna anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.

    Lalu bendahara pengeluaran periode Januari-Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara Pengeluaran periode Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017.

     “Dari itu semua, masih ada beberapa orang lagi yang masih kita klarifikasi,” tambahnya. 

    Ketika disinggung pihak dari mana saja yang bakal diklarifiksi penyidik, mantan Wadir Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Metro Jaya itu, enggan mempaparkannya. “Nanti saya cek,” kata Gidon. (rir) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook