Pukul Siswa, Oknum Guru Ditahan Polisi

Riau | Kamis, 20 Desember 2018 - 14:00 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Oknum guru salah satu sekolah kejuruan di Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial SL, ditahan pihak kepolisian. Dimana tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial PL yang juga siswa salah satu sekolah kejuruan di Kecamatan Rengat Barat, akibat belum bayar uang kos.

Orangtua korban berinisial BL (45) yang mendapat mengaduan dari korban tidak terima dengan perlakukan tersangka. Sehingga orangtua korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Dari pengakuan korban kepada orangtuanya, pelaku emosi akibat uang kos bulan Desember 2018 sebesar Rp250 ribu belum dibayarnya. Emosi tersangka memuncak hingga korban dipukul beberapa kali pada sejumlah bagian tubuhnya dengan pipa instalasi listrik.
Baca Juga :Ratusan PNS Dilantik JadiĀ Jabatan Fungsional Guru

“Orangtau korban tidak terima setelah melihat keadaan korban terdapat luka memar dibagian tubuhnya hingga akhirnya membuat laporan resmi di Mapolsek Rengat Barat,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran, Rabu (19/12).

Dijelaskannya, kejadian yang dialami korban terjadi pada Senin (17/12) kemarin sekitar pukul 21.00 Wib. Usai penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orangtuanya.

Dimana korban mengaku telah dianiaya oleh tersangka yang juga pemilik kos-kosan tersebut. Setelah menempuh perjalanan sekitar dua jam dari tempat tinggalnya di Desa Danau Rambai  Kecamatan Batang Gansal, orangtua korban memeriksa badan korban dan benar terdapat luka serta memar bekas dari pemukulan yang dilakukan oleh tersangka.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban merasa kurang senang dan melaporkan kejadian tersebut  ke Mapolsek Rengat Barat. 

“Atas laporan tersebut, telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya tersangka ditahan disel tahanan Mapolsek Rengat Barat,” sebutnya.

Pihak Kepolisian menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80. Namun untuk penerapan tentang kekerasan dalam rumah tangga yang kebetulan tersangka dan korban tinggal satu atap, masih menunggu hasil gelar perkara.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook