Silakan Kritisi Rekam Jejak DCS

Riau | Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:27 WIB

Silakan Kritisi Rekam Jejak DCS
Hasyim Asy’ari

RIAUPOS.CO - Daftar calon sementara (DCS) caleg se-Provinsi Riau, bahkan nasional sudah ditetapkan dan diumumkan. Masyarakat diminta melihat, meneliti dan mengkritisi rekam jejak DCS ini. Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, tanggapan masyarakat terhadap DCS bisa disampaikan ke KPU masing-masing tingkatan. Nantinya akan ada serangkaian tahapan hingga klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat kepada partai politik pengusung. 

“Masukan dan tanggapan ma­syarakat terhadap DCS 19-28 Agustus. Kemudian besoknya tanggal 29 Agustus dilakukan rekapitulasi. Kemudian kami akan melakukan permintaan klarifikasi terhadap partai politik atas Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS  pada 29-31 Agustus,” ungkap Nugroho, Sabtu (19/8).


Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPRD Provinsi Riau pada Pemilu tahun 2024, Jumat (18/8). Rapat pleno yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU Riau tersebut berlangsung tertutup, dengan dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir. 

Hadir juga anggota KPU Riau dalam formasi lengkap yang terdiri dari Joni Suhaidi, Firdaus, Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman serta Tim Verifikasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Riau. Rapat pleno ini bertujuan untuk melakukan penetapan DCS DPRD Provinsi Riau yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum tahun 2024. 

Proses penetapan DCS DPRD Provinsi Riau melibatkan berbagai tahapan dan mekanisme yang telah diatur secara lengkap dalam perundang-undangan yang berlaku.

KPU Riau telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon-calon yang mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Riau. Pasca rapatpleno ini, KPU Riau akan mengumumkan DCS yang telah memenuhi syarat administratif dan berhak untuk melanjutkan tahapan seleksi berikutnya pada media cetak, elektronik, laman KPU Riau dan media sosial KPU Riau pada tanggal 19-23 Agustus 2023.

Ketua KPU Provinsi Riau Ilham M Yasir menyampaikan bahwa proses penetapan DCS DPRD Provinsi Riau dilaksanakan dengan transparan dan menjunjung tinggi integritas. 

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi dalam Pemilu Tahun  2024. Semua tahapan seleksi calon anggota DPRD Provinsi Riau dijalankan dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

KPU Riau mengajak semua pihak, terutama partai politik dan masyarakat, untuk terus mengawal dan mendukung proses demokrasi dalam Pemilu Tahun 2024. Proses seleksi calon anggota DPRD Provinsi Riau akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto mengatakan, daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Pekanbaru telah ditetapkan. Jika ada tanggapan dari masyarakat, tentu akan KPU Pekanbaru klarifikasi kepada partai politiknya.

“Jika ada tanggapan dari masyarakat tentu akan diklarifikasi dengan partai politiknya. Kalau tidak memenuhi syarat tentu kita tetapkan tidak memenuhi syarat. Akan ada proses penggantian oleh partai politik terhadap DCS yang bermasalah,” ujar Anton.

Batas waktu pengumuman DCS anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut berlangsung selama lima hari. DCS anggota DPRD Pekanbaru telah ditetapkan dan segera diumumkan kepada setiap partai politik dan di dapilnya masing-masing.

Masyarakat Pekanbaru bisa mengenal calon anggota DPRD Pekanbaru. Jika Caleg yang diumumkan tidak memenuhi syarat atau dianggap punya persoalan hukum, boleh dilaporkan ke KPU Pekanbaru.

“Kemudian kita minta masukan dari masyarakat, kira-kira caleg itu ada persoalan atau tidak. Caleg itu kan memasukkan persyaratan, lalu kita verifikasi. Mana tahu ada masyarakat yang kenal caleg itu. Itu caleg tidak memenuhi syarat, bermasalah secara hukum misalnya. Kan bisa lapor KPU,” tambah Anton.

Penilaian masyarakat itu juga dianggap dapat menjadi pertimbangan KPU Pekanbaru terhadap para calon anggota DPRD Pekanbaru. “Supaya hasil calon yang disodorkan partai politik, calon yang layak untuk dijadikan wakil di DPRD Pekanbaru,” tutupnya.

Masukan Masyarakat Berlangsung hingga 28 Agustus
Sebanyak 82 orang bakal calon legislatif yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kepulauan Meranti, gugur masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) pileg. Mereka gugur karena berkas kelengkapan administrasi tidak memenuhi syarat dari hasil pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan jajaran KPU pada, Sabtu (19/8/2023).  Demikian disampaikan Ketua KPUD Kepulauan Meranti Abu Hamid kepada Riau Pos.

“Hasil pleno rampung. Hasilnya dari 473 bekas bacaleg yang telah melalui verifikasi dan perbaikan, hanya terdapat 391 berkas yang memenuhi syarat dan telah diputuskan masuk dalam daftar calon sementara,” ungkapnya.

Adapun penyebab puluhan bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena gagal melengkapi dokumen syarat administrasi. Jenis dokumen yang tidak mampu dipenuhi bervariasi. Contohnya, kelengkapan ijazah, KTP dan seterusnya.  

Setelah ini rampung, maka kata Abu, pihaknya akan mengumumkan DCS ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan publik lima hari ke depan. Mulai dari hari ini, 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.

“Misalnya ada tanggapan masyarakat yang mengakibatkan bacaleg TMS, parpol bisa melakukan perbaikan hingga nanti tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT),” terangnya.

KPU Dinilai Tidak Cermat 
KPU telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR kemarin (19/8). Namun, sejumlah data dalam DCS tersebut mendapat sorotan. Mulai jumlah total yang tidak akurat hingga rekam jejak caleg yang dianggap tidak transparan. 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook