PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bagi jamaah yang sudah haji dan ingin kembali menunaikan ibadah haji, maka mereka harus bersabar menunggu sampai 10 tahun. Selain itu, mereka akan dibebani dengan biaya visa progresif.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Drs H Dahlan MA mengatakan bahwa jamaah yang sudah pernah haji meski bersabar menunggu 10 tahun lagi. Setelah masa 10 tahun masa berhaji yang terakhir baru dapat mendaftar kembali.
Peryataan tersebut sekaligus menjawab kebingungan jamaah, soal kabar adanya kebijakan untuk calon jamaah yang pernah haji. Masyarakat juga masih banyak yang tidak mengetahui tentang adanya biaya visa progresif bagi yang pernah haji itu.
“Biaya visa progresif sudah diterapkan sejak tahun lalu. Jadi calon jamaah haji yang pernah haji itu baru bisa lagi berangkat setelah masa 10 tahun sejak dia berhaji,” ujar Dahlan.
Sedangkan biaya bisa progresif tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Itu diperuntukkan juga bagi jamaah dan petugas tim pemandu haji daerah (TPHD).
Sementara biaya visa progresif tersebut mencapai berkisar lebih Rp7 juta. Adapun pembayarannya bersamaan saat pelunasan BPIH. Jadi selain membayar BPIH jamaah juga bayar biaya visa tersebut.
Pembayaran visa progresif melalui rekening bank penerima setoran (BPS) yang berdasarkan data Siskohat. Sementara berdasarkan data daftar tunggu keberangkatan JCH Kota Pekanbaru sudah sangat panjang yang mencapai 18 tahun mendatang.
Namun ia tidak merinci berapa persen jamaah pernah haji yang diberangkatkan ke tanah suci Makkah setiap tahunnya.
‘’Karena rentang waktu yang sangat lama itu, bisa saja jamaah tidak akan berangkat lagi. Sebab jamaah yang sudah haji itu harus menunggu antrean sesuai daftar tunggu ia pun baru bisa mendaftar jika sudah 10 tahun,’’ katanya.(ilo)