DUMAI (RIAUPO.CO) -- Aktivitas galian C di Kota Dumai kembali jadi sorotan. Namun aktivitas pertambangan terus berjalan. Diduga para pengusaha yang menjalankan aktivitas ini belum tersentuh hukum.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 3 berbunyi, Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski sudah dijelaskan dalam UU Pertambangan untuk segala aktivitas galian C di Kota Dumai yang diduga tidak mengantongi izin usaha masih saja beroperasi.
Ironisnya lagi, sebagaimana dijelaskan dalam UU RI Nomor 4/2009 sesuai dengan Pasal 129 ayat 2 berbunyi, bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1 persen, b. pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2,5 persen.
Meski sudah dijabarkan dengan secara jelas dari UU RI Nomor 4/2009 pasal 129 ayat 2, sampai saat ini kontribusi dari aktivitas galian C tidak ada untuk Pemerintah Kota Dumai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai Satria Wibowo saat ditanya mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas galian C yang sering tidak tersentuh hukum mengatakan pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak aktivitas tersebut.
“Kewenangan semuanya ada di provinsi, baik itu dari izin usaha maupun pengawasannya. Namun saya sudah meminta anggota untuk mendata setiap usaha galian C di Dumai,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C di Kota Dumai, pihaknya masih mempelajari atas izin usaha pelaku galian C. ”Sebelum kami melangkah ke depan untuk menindak galian C, kami perlu pelajari dasar-dasar yang dimiliki pelaku galian C. Dan jika ada ditemukan kesalahan, akan kita tindak lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra mengatakan perizinan galian C memang berada di provinsi. “Izinnya tidak di Dumai lagi,” tutupnya.(ade)
(Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai)