WALI KOTA DUMAI PIMPIN UPACARA HUT SATPOL PP DAN SATLINMAS

Satpol PP dan Satlinmas Harus Lebih Siaga

Riau | Jumat, 20 April 2018 - 13:27 WIB

Satpol PP dan Satlinmas Harus Lebih Siaga
FOTO BERSAMA: Wali Kota Dumai Zulkifli As foto bersama dengan Forkopimda Kota Dumai, usai upacara HUT Satpol PP dan Satlinmas, Kamis (19/4/2018). Hasanal Bulkiah/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-68 Satuan Polisi Pamong Praja dan HUT Ke-58 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tahun 2018 di halaman eks Kantor Wali Kota Dumai berlangung khidmat. Wali Kota Dumai Drs Zulkifli As MSi bertindak sebagai inspektur upacara pada upacara yang digelar, Kamis (19/4).

HUT Satpol PP dan Satlinmas pada tahun ini mengangkat tema “Satpol PP dan Satlinmas Siap Mengawal Pilkada Serentak 2018”.  Pasalnya ada dua agenda besar nasional yang akan digelar pada 2018, yakni pemilihan kepala daerah serentak (pilkada) dan tahapan pemilihan legislatif serta Pemilihan Presiden 2019 yang juga digelar bersamaan.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Wali Kota Dumai saat apel tersebut membaca amanat dari Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo bahwa Satpol PP dan Satlinmas harus lebih siaga di tahun politik ini. ”Sebagai perangkat daerah, Satpol PP dan Satlinmas, akan ikut terlibat langsung mengawal pesta demokrasi, terutama pilkada. Keterlibatan Satpol PP dan Satlinmas, memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat tetap terjaga. Karena itu ia meminta, Satpol PP dan Satlinmas lebih meningkatkan lagi kesiapsiagaannya,” terangnya.

Dikatakannya, sesuai aturan Satpol PP dan Satlinmas mempunyai tugas pokok antara lain, membantu menjaga ketenteraman penyelenggaraan pemilu dan pilkada baik sebelum atau pada saat pemungutan, maupun setelah pelaksanaan pemilihan. “Tugas pokok lainnya ikut membantu dalam konteks tugas sosial. Terutama di tahun politik ini, dinamika politik akan meningkat. Potensi gangguan keamanan juga akan ikut menguat. Diharapkan Satpol PP dan Satlinmas lebih meningkatkan upaya deteksi dini. Sehingga potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bisa diantisipasi,” ujarnya.

Hal ini guna membuat masyarakat merasa aman dan nyaman serta merasa dilindungi. “Dalam menjalankan tugas menjaga dan melindungi masyarakat, Satpol PP dan Satlinmas harus tetap berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 54/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP,” sebutnya.

Sementara bagi Satlinmas, berpedoman pada Permendagri Nomor 10/2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Menangani Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu. “Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, hendaknya kita semua saling bersinergi antar instansi terkait seperti KPUD,  Bawaslu, TNI, Polri dan Kesbangpol lebih diintensifkan. Tentunya dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki,” tutupnya.(ifr)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook