Disdukcapil Musnahkan 3.531 Keping KTP-el Invalid

Riau | Rabu, 19 Desember 2018 - 15:30 WIB

Disdukcapil Musnahkan 3.531 Keping KTP-el Invalid
DIBAKAR: Kepala Disdukcapil Pelalawan Nipto Anin (dua dari kanan) melakukan pemusnahan KTP-el invalid dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil Pelalawan, Selasa (18/12/2018). (m amin amran/riau pos )

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan melakukan pemusnahan sebanyak 3.531 keping KTP-el rusak dan invalid, Selasa (18/12) di halaman Kantor Disdukcapil Pelalawan.
 
Pemusnahan ribuan KTT-el dengan cara dibakar ini, dilakukan agar dokumen negara tersebut tidak tercecer dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan tertentu.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Nifto Anin MSi didampingi Sekretaris Disdukcapil Joni Naidi SSos kepada Riau Pos, Selasa (18/12) kemarin diruang kerjanya. Dikatakannya, bahwa KTP-el yang dimusnahkan itu merupakan KTP-el yang rusak, KTP-el warga yang pindah domisili, perubahan status/pernikahan atau ada elemen data KTP yang telah berubah serta adanya KTP ganda. Dan pemusnahan KTP-el ini juga bertujuan untuk menjamin data kependudukan yang valid.

‘’Jadi, kami melakukan pemusnahan ini untuk mengantisipasi tidak terjadi lagi KTP-el tercecer atau sengaja dibuang, sehingga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan tertentu. Dan langkah ini harus diambil sebagai tertib administrasi. Sedangkan jumlah KTP yang kami musnahkan sebanyak 3.586 keping dengan rincian KTP-el sebanyak 3.531 keping, KTP Siak 52 keping dan KTP kuning 3 keping,” ujarnya seraya menyebutkan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah drum di halaman kantor Disdukcapil Pelalawan.
Baca Juga :Disdukcapil Tetap Buka Layanan selama Libur Nataru

Diungkapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini, bahwa pemusnahan ribuan KTP-el rusak dan invalid tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018, tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid untuk mencegah penyalahgunaan KTP-el. Artinya, pemusnahan ini dilakukan atas kebijakan pemerintah pusat untuk menertibkan semua KTP yang telah terbit dan tidak digunakan lagi.

‘’Apalagi mengingat saat ini tahun politik, sehingga pemusnahan KTP-el invalid ini dinilai sangat penting untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan data kependudukan. Dan pemusnahan ini juga sebagai kami untuk melayani masyarakat Kabupaten Pelalawan, agar bisa memberikan pelayanan terbaik dalam hal data kependudukan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan undang-undang yang berlaku,” tutup mantan Kepala Distamben Pelalawan.(amn) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook